SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengkritisi sulitnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya untuk mengurus PBG harus ada izin teknis dari dinas terkait.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan mengatakan, syarat-syarat yang diminta dalam mengurus PBG tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Bahkan, persyaratan izin teknis yang ditentukan oleh dinas terakit tersebut, mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian terkait,” kata Yoga, Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi III, lanjut Yoga, sudah melakukan rapat dengan dinas teknis untuk menyinkronkan terkait persyaratan yang diminta dinas teknis kepada pemohon yang ingin mendapatkan PGB.
Dari hasil rapat tersebut, pihaknya menemukan beberapa hal yang harus diluruskan, karena pada kenyataannya posisi persyaratan yang diminta itu tidak berdasarkan aturan yang baku.
“Jadi dalam Undang-Undang, Perda, dan Perbup itu tidak ada, hanya berdasarkan peraturan dari SKPD yang bersangkutan. Oleh karena itu harus ada yang diluruskan, jangan sampai nanti menghambat para investor yang akan datang ke Kabupaten Cirebon untuk berinvestasi,” tegasnya.
Salah satu contoh yang dibedah pihaknya dalam rapat tersebut yakni, syarat yang diminta dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon kepada pemohon untuk menempuh PGB.
Lebih lanjut dikatakan Yoga, berdasarkan PP 5 dan 6 itu disediakan ketika ada investor yang modalnya kurang dari Rp5 miliar ada surat SPPL yang dikeluarkan oleh OSS. Tapi dalam kenyataannya hal itu diminta lagi SPPL dari versi dinas.
“Kewenangan dinas seperti ini sudah melampaui kewenangan kementerian, karena produk dari kementerian tidak terpakai,” ujarnya.
Menurut Yoga, dalam rapat juga terungkap, dari pihak DLH menyebut harus ada SPPL yang dikeluarkan oleh DLH, walaupun pemohon sudah memegang SPPL yang telah dikeluarkan oleh kementerian.
“Lebih ironisnya lagi, ketika si pemohon ingin mendapatkan SPPL versi DLH, ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi lagi yang mana permintaan syarat-syarat itu tidak mempunyai dasar hukum apa pun,” terangnya.
Yoga menegaskan, di DLH mempersyaratkan terkait persyaratan teknis bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SPPL maupun UKL-UPL itu, belum ada dasar hukum yang jelas.
“Oleh karena itu, ini perlu dibenahi dan kemaren dari Bagian Hukum pun menegaskan hal itu tidak dibenarkan,” katanya.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama dinas-dinas teknis lainnya. Supaya ketika perizinan teknis yang ditempuh mudah, para investor pun akan dengan mudah pula mendapatkan PBG.
“PGB ini harus digenjot karena salah satu nilai plus PAD untuk Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Komisi III, menurut Yoga, ingin menggencarkan kemudahan mengurus PBG agar dapat menarik investor ke Kabupaten Cirebon.
“Sebab, pada kenyataannya sekarang ketika mengurus PGB di Kabupaten Cirebon, tidak seperti yang digembar-gemborkan 7 sampai 14 hari selesai. Sebab harus ada izin teknis yang mesti dilengkapi pemohon, meski pun sudah lengkap juga harus ada persyaratan lain yang harus dipenuhi dari dinas teknis,” katanya.
Ditambahkan Yoga, harus disinkronkan dan dipangkas hal-hal yang tidak penting. Catatan Komisi III terkait PBG itu, nantinya akan disinkronkan lagi dengan Bagian Hukum dan akan disampaikan juga ke Bupati.
“Karena selama ini Pak Bupati menggembar-gemborkan mengurus PGB mudah, investor masuk, meski pada kenyataannya masih ruwet, banyak izin-izin teknis yang harus ditempuh oleh pemohon,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.