SUARA CIREBON – Ada 2 pendapat ulama terkait hukum puasa qadha belum selesai sampai Ramadan berikutnya datang.
Menunaikan ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Untuk itu, bagi yang batal saat menunaikannya diwajibkan untuk meng-qadha-nya atau menggantinya.
Pengasuh Pesantren Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Dr Arief Hidayat Afendi SHI MAg menjelaskan, kedua pendapat ulama tersebut yaitu:
Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad berpendapat wajib qadha dan kafarat.
Hasan Basri dan lbrahim An-Nakha’i berpendapat wajib qadha tanpa kafarat.
Sebab perbedaan pendapat tersebut, kata Arief Hidayat, pertanyaan terkait apakah kafarat yang satu dengan yang lain itu bisa diqiyaskan atau tidak.
“Ulama yang berpendapat bahwa kafarat untuk suatu pelanggaran jenis ibadah tidak bisa diqiyaskan dengan kafarat pada pelanggaran jenis lain berpendapat, bahwa musafir yang belum meng-qadha puasanya sampai datang Ramadan lagi, ia tidak wajib membayar kafarat, melainkan hanya waiib qadha,” jelas Arief Hidayat.
Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa kafarat karena pelanggaran suatu ibadah bisa diqiyaskan dengan pelanggaran jenis ibadah lain, menyatakan bahwa musafir seperti tersebut di atas wajib membayar kafarat di samping qadha yang telah pasti.
“Ini diqiyaskan dengan orang berbuka dengan sengaja karena dianggap menghina atau meremehkan kemuliaan bulan Ramadan. Namun, qadha tersebut dilakukan di luar bulan Ramadan. Sedang berbuka dengan sengaja adalah di dalam bulan Ramadan,” terang Arief Hidayat.
Lalu, sambung Arief Hidayat, mengapa diqiyaskan?. Sebab, kata dia, qadha tersebut dibatasi waktunya oleh syara’, puasa Ramadan juga dibatasi oleh syara’. Jadi, keduanya sama-sama ditentukan oleh syara’, yang apabila dilanggar berarti meremehkan syara’.
“Mengenai hutang puasa Ramadan yang belum di-qadha sampai tiba Ramadan berikutnya menurut kami cukup dibayar tanpa kafarat seperti pendapat Hasan Basri dan Ibrahim An-Nakha’i. Meski demikian orang tersebut harus bertaubat kepada Allah dengan sabenar-benar taubat (taubatan nasuha) dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Wallahu A’lam Bishawab,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.