Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, merupakan bagian dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kepala Satpol PP Majalengka, Iskandar H Priyanto, melalui Kabid Trantibum, Wawan AS mengatakan, operasi digelar di kos-kosan dan hotel di wilayah Majalengka.
“Ada 26 orang yang terjaring dalam operasi itu, 24 orang di antaranya pasangan bukan suami-istri dan 2 orang tidak membawa identitas atau KTP,” katanya, belum lama ini.
Wawan mengungkapkan, mereka yang tidak bisa menunjukkan identitas pribadi dan buku nikah bagi yang berpasangan. 12 pasangan dan 2 orang tersebut akhirnya langsung digelandang ke kantor Satpol PP Majalengka.
“Jadi 26 orang yang dibawa ke kantor Satpol PP Majalengka, hasil operasi Pekat yang digelar, Rabu (16/10/2019) malam. Di antaranya, 7 pasangan terjaring di kos-kosan, 5 pasangan di hotel dan 2 pasangan didapat di sebuah jembatan,” ucapnya.
Sedangkan, kata dia, 2 orang lainnya itu, tidak bisa menunjukkan identitas, termasuk mereka yang berpasang-pasangan tidak menunjukkan buku nikah.
“Di kantor Satpol PP, mereka yang terjaring kami data. Selanjutnya, kami kembalikan kepada pihak keluarganya,” tandasnya. (Eka)