MAJALENGKA, SC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan antisipasi kemungkinan terburuk dari merebaknya virus Corona.
Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan langkah konkret dalam mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona.
“Tak hanya dari segi aspek kesehatan, tetapi juga aspek ekonomi yang mungkin timbul dari pendemi virus Corona ini,” kata Wakil Ketua DPRD Majalengka, H. Asep Eka Mulyana, Kamis (16/4/2020).
BACA JUGA: PDP di Majalengka Meninggal Lagi
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, DPRD memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam penanganan pendemi virus Corona. Pangajuan anggaran untuk penanganan virus Corona sudah disetujui sebesar Rp23 Miliar sudah disetujui oleh legislatif.
Dalam penggunaanya DPRD memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pemerintah. Kendati demikian pihaknya mengingatkan agar ada tranparansi dalam penggunaan serta penyalurannya sehingga tidak memunculkan persepsi yang keliru di masyarakat. Karena hingga saat ini kata dia, pihaknya belum mengetahui secara spesifik akan dialokasikan untuk kebutuhan apa saja anggaran Rp23 Miliar tersebut.
“Secara detail kami belum tahu juga akan dialokasikan kemana saja anggaran tersebut,kita meminta agar ada transparansi dalam penyerapannya. Misalnya untuk keperluan APD tenaga medis , pengadaan masker dialokasikan berapa anggaran perlu ada kejelasan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kapolres Majalengka Bekali APD Personel
Transparansi dalam pengggunaan anggaran ini kata Asep sangat penting guna menghindari munculnya bermacam persepsi di tengah-tengah masyarakat. Seperti yang terjadi saat ini, ketika bupati memprogramkan gerakan satu juta masker dengan dinasi dari masyarakat.
Meskipun sebagai sebuah imbauan itu hal yang bagus, tapi sebaiknya tidak dilakukan oleh gugus tugas, sebaiknya gugus tugas fokus terhadap kegiatan yang sumbernya berasal dari realokasi APBD, untuk menghindari bias.
Urusan donasi yang merupakan bagian dari kesalehan sosial biarkan saja tetap didomain pihak ketiga, ibu-ibu PKK misalnya, tidak perlu gugus tugas yang tampil jadi koordinator. “Gugus tugas fokus menjalankan protokol sesuai tugas dan fungsi utamanya,” tukasnya. (Dins)