PENCATATAN angka kelahiran dan kematian serta penyebab kematian sangatlah penting. Pasalnya, angka-angka tersebut sangat diperlukan sebagai dasar perencanaan nasional.
Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih, SE, MSi saat membuka acara Sosialisasi dan Rapid Assesment Pencatatan Kelahiran, Kematian dan Penyebab Kematian di Hotel Aston Cirebon, Kecamatan Kedawung, Rabu (7/4/2021).
Diakui Ayu –sapaan akrab Wahyu Tjiptaningsih– angka kelahiran dan kematian serta penyebab kematian sangatlah penting. Sebab, untuk mendapatkan angka kelahiran dan kematian yang akurat, sangat sulit.
“Statistik angka kelahiran dan kematian dan penyebab kematian digunakan sebagai dasar untuk keperluan dalam perecanaan nasional di berbagai sektor seperti pendidikan, tenaga kerja dan kesehatan,” kata Ayu.
BACA JUGA: Hibah Lahan UGJ Tak Bisa Dilanjut
Ayu mengatakan, para pengambil keputusan dan kebijakan sangat tergantung dengan data statistik vital yang benar. Pasalnya, pencatatan kelahiran dan kematian dan penyebab kematian merupakan bagian dari sistem pencatatan yang terus menerus harus dilakukan secara permanen dan wajib mencakup keseluruhan kejadian penting.
“Nantinya sistem Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) menjadi penting karena menghasilkan data yang konsisten bisa dibandingkan sumber data lain karena kejadian penting tercatat menurut waktu dan tempat di mana dibutuhkan,” kata dia.
Para pengambil keputusan dan kebijakan sangat tergantung pada data statistik yang reliable, sound dan timely.
“Sulitnya mendapatkan angka kelahiran dan kematian yang akurat per wilayah, posisi PS2H menjadi penting. Pencatatan sipil adalah cara yang paling umum dan tepat mengumpulkan informasi tentang peristiwa penting,” kata Ayu.
Ayu menjelaskan, sistem PS2H juga dianggap cost-effective menghasilkan data statistik. Sebab data dihasilkan dari sistem administrasi kependudukan dan registrasi legal.
BACA JUGA: Biaya Pemasangan Palang Pintu KA Capai Rp1 M
“Kematian di fasilitas kesehatan dapat diterbitkan melalui sertifikat medik penyebab kematian, sedangkan kematian di luar fasilitas kesehatan dapat dilakukan autopsi verbal (AV),” jelas Ayu.
Lebih lanjut Ayu mengatakan, mengingat pentingnya sistem PS2H sebagai dasar daerah membuat perencanaan yang lebih baik dan efektif, maka perlu penguatan sistem PS2H tersebut secara terkoordinasi dan terintegrasi.
“Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI telah melakukan penguatan sistem PS2H untuk mendukung tersedianya data kelahiran, kematian dan penyebab kematian melalui kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Namun demikian, untuk tingkat kabupaten atau kota, sumber yang ideal dari data sistem registrasi diharapkan dari sistem ini pemerintah daerah mampu mengidentifikasi prioritas masalah kesehatan berdasarkan data angka kematian dan pola penyebab kematian.
“Di mana sistem PS2H dianggap menghasilkan data sistematif. Dalam sistem PS2H selain sistem kelahiran dan kematian juga dapat mendapatkan penyebab data kematian,” beber Ayu.
BACA JUGA: Fifi Novianty, Alumni IAIN Cirebon Jadi Lulusan Magister Tercepat dan Terbaik di KPI UIN Yogyakarta
Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Frima Nurahmi, SKM mengatakan, salah satu hak sipil adalah terintegrasinya data individu sejak lahir sampai kematian.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengoptimalkan data statistik hayati dan penyebab dasar kematian yang terjadi di fasilitas layanan kesehatan agar dapat dibuat kebijakan yang tepat melalui proses perencanaan yang lebih baik lagi,” katanya. (Islah/Lis)