ANGGOTA Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Ismiyatul Fatihiyah Yusuf mengakui penyandang disabilitas kerap terlupakan. Pihaknya pun merasa miris terkait hal tersebut.
Menurut dia, akar permasalahan ini terletak pada Administrasi Kependudukan (Adminduk) atau identitas yang masih banyak belum dimiliki para penyandang disabilitas.
Sehingga, hal ini pun salah satu PR besar Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon. Tidak hanya Adminduk, akses jalan, bantuan, dan identitas kependudukan penyandang disabilitas pun harus diperhatikan.
Akses jalan yang dimaksud, kata Ismi, adalah akses untuk memudahkan penyandang disabilitas menuju berbagai tempat, salah satunya ke kantor pemerintah desa maupun kecamatan.
Menurut dia, penyediaan akses jalan bagi penyandang disabilitas mungkin dilakukan. Namun, hal itu belum ada bahasan.
“Disabilitas ini kan memang terkadang kerap terlupakan, akses jalan bagi disabilitas memang belum kesana,” kata Ismi, Senin (11/1/2022).
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Hanifah Akui Sarpras Dinas Damkar Minim
Dia mengungkapkan, jangankan untuk membahas akses jalan, dari puluhan ribu bantuan untuk penyandang disabilitas, baru 8 ribu saja yang terdaftar.
“Masalahnya adalah identitas banyak belum dimiliki penyandang disabilitas. Kalau tidak salah ada sekitar 8 ribuan penyandang disabilitas dari puluhan ribu yang sudah memiliki identitas itu,” sebut Ismi.
Kendati begitu, dari 8 ribuan yang sudah terdaftar ini perlu dimaksimalkan terlebih dahulu melalui pembinaan dan pelatihan di Dinas Sosial (Dinsos). Tidak hanya itu, jika dimungkinkan juga perlu menggandeng Dinas Tenaga Kerja agar ada penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses dunia kerja.
Bahkan, Ismi menegaskan, untuk memfasilitasi penyandang disabilitas juga perlu adanya kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Hal itu untuk mempromosikan produk yang dibuat oleh penyandang disabilitas.
“Perlu kerja sama lah Dinsos dan Disnaker. Bisa dikoordinasikan dengan Disperindag untuk PIRT dan sebagainya. Kemudian Disbudpar yang menjual atau promosi, yang jelas yang utamanya adalah eksekutif dan legislatif,” tutupnya. (Sarrah/Job)