KOTA CIREBON, SC- Tawuran dua kelompok remaja yang dipicu aksi saling tantang di media sosial kembali terjadi di Kota Cirebon. Satu orang korban berinisial S mendapat luka bacokan serius usai terkena sabetan senjata tajam (sajam).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menuturkan, tawuran dua kelompok remaja itu terjadi, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus itu dan menetapkan enam orang masing-masing berinisial J, HF, MA, MRH, MSR dan KU sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus itu.
Fahri menyebutkan, tersangka MR berperan melempar batu ke pada korban, sedangkan HF berperan membacok dengan clurit dan mengenai tangan kanan korban. Tersangka lain, KU yang membacok punggung korban dengan celurit.
BACA JUGA: Tantang Tawuran Lewat Live Streaming, Geng Motor Bantrok Dua Anggota Luka Bacok
Kemudian, tersangka MSR yang memukul dengan kayu dan mengenai kaki korban, MA yang membacok tangan dan punggung korban dengan celurit. Serta, MRH yang memukul punggung korban dengan kayu.
Fahri mengatakan, meski merupakan korban tawuran, namun S bisa juga dijadikan tersangka. Menurutnya, saat ini petugas masih mencari alat bukti untuk menjerat S.
“Korban bisa kita kenakan pasal 160 KUHP (karena melakukan provokasi dengan menantang tawuran melalui media sosial),” kata Fahri.
Ia mengatakan, korban pengeroyokan yang bermula tawuran itu bisa dijadikan tersangka, karena yang bersangkutan aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
Bahkan dari keterangan beberapa tersangka, korban sempat melakukan upaya pembacokan kepada salah seorang tersangka, namun hanya mengenai sedikit karena sempat ditangkis.
BACA JUGA: Balas Dendam Geng Motor di Cirebon Terancam 12 Tahun Bui
Fahri menuturkan, sebelum tawuran, pada Sabtu (23/1/2022) malam, salah satu kelompok yang terlibat tawuran itu menghadiri reuni gabungan SMK yang ada di Kota Cirebon. Sekitar pukul 20.00 WIB selepas melakukan reuni gabungan SMK para pelaku menuju ke Pegambiran dan nongkrong di samping rel kereta api.
“Mereka melakukan live atau siaran langsung melaui Instagram saudara D alias J dengan akun @stmpoetaw22,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan, saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Saat live berlangsung, ada tantangan untuk melakukan tawuran dari para pelajar SMK Perjuangan dengan akun @stmperjuanganbasiscideng.
“Awalnya tantangan itu tidak digubris, namun kemudian akhirnya dilayani dan akan melakukan tawuran di depan Monumen (Perjuangan) Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon,” ujar Fahri.
BACA JUGA: Perbup Cirebon Tidak Mengatur Pesangon Perangkat Desa yang Diberhentikan
Usai melakukan tantangan, menurut Fahri, kelompok korban berkumpul di Cideng lalu berangkat melewati Stadion Bima menuju ke Jalan Perjuangan, Kandang Perahu hingga menuju Evakuasi, Kalitanjung dan Kanggeraksan.
Di sisi lain, menanggapi adanya tantangan tawuran, tersangka HF kemudian pulang untuk mengambil celurit. Lalu dengan menaiki sepeda motor kelompok HF dan J menuju ke Monumen Perjuangan.
“Mereka menunggu dahulu dan dari selatan datang rombongan sepeda motor korban melintas di depan kelompok tersangka,” tuturnya.
Seketika, lanjut Kapolres, kelompok HF dan J melakukan pengejaran pada kelompok korban hingga sampai di daerah Cideng hingga terjadi tawuran.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Ungkap Kasus DBD Meningkat Tajam
Fahri menjelaskan tersangka MA dan kawannya langsung maju, namun korban S langsung membacokkan celuritnya pada tersangka.
“Namun berhasil ditangkis MA dan celurit berhasil direbut. Kemudian celurit itu dibacokkan kembali ke korban sebanyak dua kali dan mengenai tangan dan punggung,” terangnya.
Selain MA, tersangka lain KU juga menyerang S dengan senjata tajam hingga melukai punggung korban.
“Tersangka KU juga membacok korban dan tersangka lain ikut memukuli korban dengan kayu serta melempari korban dengan batu. Lalu para tersangka kabur,” ujarnya.
Namun, berkat kerja keras jajarannya, keenam tersangka akhirnya berhasil diringkus.
“Jadi pemicu utamanya itu saling tantang di media sosial,” kata Kapolres.
BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Kena Sanksi dari DLH Kota Cirebon
Dalam perkara itu, pertugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 celurit dengan panjang 80 cm, 2 celurit panjang sepanjang 40 cm, sebuah batu, sebuah kayu panjang sekitar 107cm dan 1 bilah potongan bambu terbelah sepanjang 80 cm.
“Para tersangka kita jerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara karena melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang/barang,” pungkasnya. (Surya)