KABUPATEN CIREBON, SC- Pemberian pengarem-arem atau kadeudeuh bagi perangkat desa yang diberhentikan dari jabatannya oleh kuwu baru, tidak diatur di dalam Peratutan Bupati (Perbup) Cirebon. Pemberian pengarem-arem bagi perangkat desa yang diberhentikan tersebut, bergantung pada kebijakan masing-masing desa disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Hal itu dikemukakan Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana kepada Suara Cirebon, saat ditemui, Selasa (25/1/2022).
Menurut Aditya, Perbup memang tidak mengatur adanya pemberian pesangon bagi perangkat desa yang diberhentikan. Sehingga, dengan tidak adanya Perbup tersebut, pemberian pesangon kepada perangkat desa yang diberhentikan menjadi tidak wajib.
“Memang tidak diatur adanya kewajiban ketika perangkat desa diberhentikan diberikan pesangon atau kalau istilah kita sih pengarem-arem. Di Perbup tidak diatur sehingga memang tidak wajib,” kata Adit.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon: Kuwu Boleh Ganti Perangkat Desa
Namun, lanjut Adit, pemberian pesangon juga tidak dilarang karena hal tersebut merupakan kewenangan dan kebijakan yang tentunya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Pemberian pesangon bahkan dinilai jauh lebih baik ketika ada kompromi dan keihlasan dari pemimpin atau kuwu yang baru.
“Lebih baik sih ya (diberi pesangon, red) secara ihlas. Jadi, ketika yang bersangkutan menjalani status barunya, ya lebih baik. Karena manusia kan ada hak dan kewajiban,” kata Adit.
Begitupun dengan bengkok, Adit menyebut, ketika yang bersangkutan diberhentikan maka hak tersebut tidak lagi dimiliki. Namun, jika memang ada kompromi antara kuwu, perangkat desa baru dan perangkat desa lama untuk menjadikan bengkok sebagai pengarem-arem, maka hal itu sah-sah saja. Ia mencontohkan, jika dari kompromi tersebut dihasilkan kesepakatan pemberian pesangon berupa penggarapan sawah satu musim seperti yang diwariskan dari pemerintahan terdahulu, maka kompromi tersebut juga tidak dilarang.
BACA JUGA: Ganti Kuwu Jangan Diikuti Pergantian Tenaga Puskesos
“Kalau dari awalnya (penggarapan bengkok, red) mundur berarti kan mungkin secara logika mundur lagi, kecuali dari yang bersangkutan (perangkat desa yang diberhentikan, red) legawa, cukup sampai disini saja biar ke depannya tertib. Jadi begitu dilantik ya langsung dapat bengkok, mangga itu kewenangan desa,” paparnya.
Begitupun ketika sumber pemberian pesangon berasal dari titisara desa, imbuh Adit, maka pemberian pesangon tersebut juga sah-sah saja. Asalkan tetap menempuh mekanisme Musdes dan pertanggungjawaban melalui APBDes.
“Kembali lagi, itu kan hak dan kewajiban, kalau ada kompromi seperti itu silakan. Intinya di Perbup tidak diatur, akan tetapi kan untuk kondusifitas,” jelasnya.
BACA JUGA: Dua Pekan Menjabat, Kuwu Kasugengan Lor Didemo
Karena itu, untuk menjaga kondusifitas di desa, DPMD Kabupaten Cirebon juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada para camat untuk bisa membimbing proses pemberhentian perangkat desa sesuai aturan. Yakni surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Perbup Nomor 22 tahun 2018 tentang Perangkat Desa. (Islah)