KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintahan Desa (Pemdes) Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, yang berada di perbatasan desa.
Hal tersebut diutarakan Kuwu Tuk Karangsuwung, Azis Maulana, saat kedatangan pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, yang meninjau lokasi TPS liar di tanah Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Senin (7/2/2022).
Dikatakan Azis, tumpukan sampah yang berada di TPS liar di tanah milik Desa Mertapada Kulon tersebut, sangat berdampak kepada warganya, dan sampah – sampah tersebut didominasi sampah rumahan.
Azis menyampaikan, kebanyakan sampah yang berada di lokasi tersebut bukanlah sampah dari warganya, namun disinyalir banyak warga di luar Tuk Karangsuwung, bahkan, tidak sedikit dari pelaku usaha yang tidak jauh dari lokasi TPS liar tersebut, dengan sengaja membuang sampah di sini.
BACA JUGA: Lahan TPA Kubangdeleg sudah Dibayar Lunas
Padahal, lanjutnya, aparat desa kerap mengimbau untuk tidak membuang sampah di lokasi tersebut, namun sangat disayangkan mereka seakan tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri, dimana ada lahan kosong mereka ya buang sampah di situ, memang tanah tersebut milik Desa Mertapada Kulon, namun, warga kami yang terdampaknya,” ujar Azis kepada Suara Cirebon.
Dijelaskan, berkenaan dengan hal tersebut pihaknya sudah melakukan kordinasi dan mengadu ke DLH, untuk mencari solusi terbaik dalam menanggulangi sampah liar di perbatasan Desa Tuk Karangsuwung.
“Nah untuk penanggulangannya sendiri, nanti DLH yang mengambil tindakan,” paparnya.
BACA JUGA: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono: TPA Kubangdeleg Segera Dibangun
Azis mengakui, terkait penanganan sampah yang ada di desanya, selama ini sudah bekerjasama dengan DLH, dan ini sangat membantu, dengan tersedia bak kontainer untuk mengangkut sampah.
“Karena ada petugas setiap hari keliling ke permukiman untuk mengangkut sampah dari rumah warga,” imbuhnya.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, menyampaikan terkait pengaduan berkenaan adanya TPS liar di tanah milik Mertapada Kulon, pihaknya akan mencoba berkordinasi dengan pemilik wilayah, dalam hal ini Desa Mertapada Kulon, mudah-mudahan mereka peduli dan ikut serta membersihkan atau membenahi dan menata keberadaan sampah di sini.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Apresiasi Target e-KTP Dibuat di Kecamatan
“Terkait langkah apa yang akan diambil, apakan akan kita angkut atau kita kubur, mudah-mudahan ke depan tidak lagi terulang adanya timbunan sampah yang di pinggir jalan di wilayah ini,” ujarnya.
Suharyono mengingatkan, untuk jenis aduan selayaknya ini harus tertulis, karena sebagai dasar untuk melakukan kegiatannya, sebab terkait juga dengan dikeluarkannya biaya operasional. (Baim)