KABUPATEN CIREBON, SC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendorong pencetakan (pembuatan) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat secepatnya dilakukan di kantor kecamatan. Pasalnya, meski alat untuk pembuatan KTP di kecamatan sudah tersedia, namun masih perlu dilengkapi agar bisa segera operasional tahun ini.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati mengatakan, mengapresiasi target e-KTP bisa dicetak di kecamatan sebagaimana telah ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon.
Namun, ia meminta agar pelayanan lainnya juga harus ditingkatkan. Karena pelayanan yang diberikan Disdukcapil tidak hanya berupa pelayanan e-KTP saja.
“Kami mengapresiasi target Disdukcapil, semoga bisa segera terwujud. Mohon bisa dimaksimalkan untuk pelayanan lainnya karena untuk KIA (Kartu Identitas Anak, red) kelihatannya masih minim,” kata Diah, usai rapat evaluasi Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon bersama Disdukcapil, Jumat (4/2/2022).
BACA JUGA: Kasus Positif Covid-19 Melonjak Saat PTM, Pembelajaran Terancam Kembali PJJ
Sementara itu, Plt Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon, Komarudin menjelaskan, untuk menerapkan pembuatan e-KTP di kecamatan memang masih banyak kekurangan. Tapi Disdukcapil mulai menata berbagai persiapan agar ke depan pelayanan pembuatan e-KTP benar-benar bisa dilaksanakan di kecamatan.
“Alatnya sudah ada tapi masih ada item yang belum lengkap yakni SAM atau Secure Acsess Modul istilahnya atau PIN-nya,” kata dia.
Menurut Komarudin, pihaknya belum bisa menyerahkan satu set peralatan untuk perekaman dan pencetakan KTP ke kecamatan, sebelum item tersebut tersedia. Ia menargetkan, alat tersebut tersedia dalam satu bulan ke depan. Setelah itu, akan langsung didistribusikan ke setiap kecamatan.
BACA JUGA: Musrenbang Virtual per Dapil Dikeluhkan Peserta
Namun untuk tahap pertama, menurut Komarudin, baru tersedia untuk 15 kecamatan saja. Selanjutnya tahap kedua, diperuntukan bagi 17 kecamatan. Sisanya, ditahap ketiga untuk 8 kecamatan.
Kendati bertahap, namun Komarudin memastikan seluruh kecamatan sudah bisa melayani pembuatan e-KTP pada tahun 2022 ini.
“Kita berani memastikan tahun ini semua bisa melayani. Hanya saja diperiode pertama hanya untuk 15 kecamatan saja. Salah satunya Kecamatan Gunungjati yang mendapat prioritas karena wajib KTP-nya banyak,” terangnya.
Dijelaskan Komarudin, Disdukcapil menyerahkan alat tersebut atas dasar pertimbangan, bukan semaunya saja. Salah satu prioritasnya, karena jumlah wajib KTP banyak. Ketika nanti semua alat sudah disebar, lanjut dia, bukan berarti tidak ada kendala. Salah satunya adalah kekurangan stok blanko KTP yang selama ini kerap terjadi.
BACA JUGA: Banyak Dikeluhkan dan Picu Provokasi, Motor Knalpot Bising Terancam Razia dan Tilang
Masih kata Komarudin, ketika pembuatan KTP sudah bisa dilaksanakan di kecamatan, Disdukcapil pun tetap memberikan pelayanan. Contohnya melayani KTP yang bermasalah dan pelayanan kependudukan lainnya. Intinya, Disdikcapil akan mengupayakan agar pelayanan KTP bisa maksimal sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lancar.
“Sebab untuk KTP bermasalah atau ganti wajah, tidak bisa dilakukan kecamatan, harus ke Disdukcapil. Juga pelayanan pindah datang antarkabupaten. Tapi kalau pindah datang antarkecamatan ya bisa di akses di kecamatan masing-masing,” pungkasnya. (Islah)