KOTA CIREBON, SC- PT KAI Daerah Operasi (Daop) III Cirebon melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Undang-undang tersebut disebutkan jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi pengoperasian lalu lintas kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Manager Daop III Cirebon, Suprapto mengatakan, dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan kereta api, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
BACA JUGA: Diduga Tewas Tersetrum Alat Pencari Ikan, Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan dekat Rel Kereta
Pria yang akrab disapa Prapto itu juga menjelaskan, pelarangan tersebut berdasarkan Pasal 181 Ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
“Seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” jelas Prapto kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Berdasarkan hal itu, Suprapto mengimbau agar masyarakat tidak berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun, karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
BACA JUGA: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Warung Kanoman
“Tapi UU itu tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian,” jelasnya.
Prapto menegaskan, bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Kami berharap agar masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya, dengan cara membantu memberikan pengertian atau teguran, apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” katanya.
BACA JUGA: Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Kontrakan
Sedangkan menurut data PT KAI Daop III Cirebon sejak tahun 2020 sampai 2022, jumlah korban peristiwa KA tertemper yang paling banyak di tahun 2020.
Tahun 2020 ada sebanyak 31 korban, terdiri dari 29 meninggal dunia dan 2 luka berat. Tahun 2021, ada sebanyak 29 korban, terdiri dari 28 meninggal dunia dan 1 luka berat. Sedangkan di tahun 2022 Januari-Februari sudah ada 11 korban, terdiri dari 9 meninggal dunia dan 2 luka berat. (Surya)