KABUPATEN CIREBON, SC- Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RS alias Acil (24), karena tertangkap tangan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar. Pemuda asal Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon itu, ditangkap dengan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas (OKT).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut, Acil kerap menjual obat-obatan terlarang. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik kemudian turun ke lapangan memantau gerak gerik Acil.
Kemudian, lanjut Danu, pada saat yang tepat, petugas langsung bergerak menggerebek rumah tersangka. Acil langsung diamankan tanpa perlawanan saat sedang transaksi OKT.
BACA JUGA: Cemburu, Suami Bakar Rumah Mertua
“Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun I Desa Prajawinangun Kulon tanpa perlawanan saat sedang bertransaksi,” ujar Danu, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, saat itu petugas juga langsung melakukan penggeledahan rumah hingga kamar tersangka. Hasilnya, ratusan butir obat berhasil diamankan. Tidak hanya itu saja, polisi juga berhasil mengamankan uang yang diduga sebagai hasil penjualan dan ponsel milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan 700 butir pil Trihexyphenidyl, 100 butir pil jenis Tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000,” terangnya.
BACA JUGA: Tak Indahkan Suasana Bulan Ramadhan, Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat
Tersangka dan barang buktinya kemudian diglandang ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dijual kepada teman-temannya. Tersangka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari pria yang tidak dikenal melalui jejaring online.
“Setelah kita introgasi, tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli kepada pria berinisial JH warga Jakarta. Kita masih kembangkan ke JH, dia menjadi DPO kami,” tegasnya.
BACA JUGA: Pasang Tarif Rp.500 Ribu per Malam, 2 Wanita Jajakan Jasa Begituan Melalui MiChat
Sementara itu, tetangga di lingkungan rumah tersangka mengaku tidak menyangka kalau RS menjual obat-obatan terlarang. Meskipun RS terkenal sebagai anak punk, di lingkungan hanya terkenal memakai obat saja.
“Setahu saya tersangka hanya konsumsi obat saja dengan teman-temannya anak punk. Kami tidak menyangka sampai menjual juga,” kata pria berinisial M, yang merupakan tetangga tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon. Ia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Islah)