KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dan mengamankan tujuh orang tersangka, berikut barang bukti.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang berinisial AM, CR, FD, JM, MK, DA, dan NP.
“Pengungkapan pertama kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan korban pemudik asal Brebes, Jawa Tengah dengan tersangka MK, DA dan NP,” kata Kapolresta didampingi Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton kepada awak media, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (23/5/2022).
BACA JUGA: Warga Suranenggala Tewas Dibacok Geng Motor
Arif menuturkan, modus para tersangka yakni dengan menawarkan kendaraan omprengan pada korban yang akan kembali ke Jakarta, setelah berlebaran di kampung halaman di Kabupaten Brebes.
“Korban yang sedang mencari bus untuk kembali ke Jakarta mendapatkan penawaran oleh tersangka untuk menggunakan kendaraan Avanza dengan tarif Rp150 ribu. Korban pun tertarik dan diajak berkendaraan. Namun di dalam mobil, korban diancam oleh para tersangka. Korban lalu diikat dan dilakban matanya sementara barang-barang milik korban diambil. Kemudian korban di buang di wilayah bukit Azimut, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Berkat kesigapan jajarannya, para pelaku pun akhirnya dapat ditangkap. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Anak Punk Tertangkap Tangan Jual Obat Terlarang
Kasus lainnya yang berhasil diungkap yakni tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan tersangka FD dan JM terhadap salah seorang perangkat desa di Kecamatan Klangenan.
“Berawal saat korban membagikan THR dan santunan anak yatim di balai desa. Kedua orang tersangka mendatangi korban dengan maksud meminta THR, namun oleh korban tidak dihiraukan,” katanya.
Tersangka yang emosi langsung melakukan pemukulan serta penganiayaan terhadap korban. Korban menderita luka akibat pukulan dari masing-masing pelaku.
“Tersangka merupakan buruh harian dan tidak tergabung dalam kelompok-kelompok nggak baik,” tuturnya.
Kasus lainnya dengan tersangka CR diamankan karena terbukti mencuri tas berisi uang tunai Rp1.650.000, handphone (HP) dan barang berharga lainnya milik saudaranya sendiri di Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/5/2022).
Saat itu, korban meletakkan tas tersebut di dekatnya dan tiba-tiba pelaku mengambilnya. Sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik tas antara pelaku dan korban. Namun, tali tas tersebut putus sehingga pelaku langsung kabur membawa tas tersebut.
BACA JUGA: Setelah Dianiaya Hingga Pingsan, NN Diperkosa Dua Pemuda
“Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019 lalu. Dalam kejadian kali ini korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil kabur karena sejumlah warga yang mengejar kehilangan jejaknya,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Kasus lain yakni tidak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, yang terjadi pada tanggal 8 Mei tahun 2022, di Desa Martapada Kulon,
“Dari hasil pendalaman dan olah TKP petugas menangkap satu orang berinisial AM. Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku atau tersangka lain, yang sudah kita dapatkan identitasnya,” kata Arif.
BACA JUGA: Cemburu, Suami Bakar Rumah Mertua
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor melintas kemudian tiba-tiba dihentikan secara paksa dan langsung dianiaya. AM dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP serta diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Jadi dari hasil pendalaman korban memang tergabung dalam geng motor yang sebelumnya ada permasalahan dengan warga setempat. Namun permasalahan ini sendiri korban tidak mengetahui karena pada saat geng motor sebelumnya terjadi permasalahan dengan warga, konten tidak menjadi bagian. Kemudian pada saat itu melintas, baru terjadi peristiwa ini,” katanya.
Arif menyinggung, peristiwa serupa terjadi di Kecamatan Gunung Jati, dimana satu orang korban meninggal dunia diduga dikeroyok anggota geng motor.
BACA JUGA: Dua Pencuri Motor di Arjawinangun Ditangkap Polisi, Pelakunya Warga Gegesik Kidul dan Bringin
“Kami tegaskan, sampai dengan saat ini jajaran Polresta Cirebon tetap komitmen dan konsisten untuk melakukan penindakan tegas kepada kelompok-kelompok geng motor yang mengganggu kamtibmas,” tegasnya.
Dalam rangka penanggulangan geng motor, pihaknya telah melakukan upaya-upaya penindakan dan mengimbau seluruh masyarakat menggunakan layanan pengaduan 110 yang ada di Polresta Cirebon.
“Apabila akan mengadukan geng motor laporkan ke 110, akan kami tangani segera,” pungkasnya. (Kirno)