KOTA CIREBON, SC- Perang terhadap pelaku tindak kejahatan terus disuarakan Polres Cirebon Kota (Ciko). Para pelaku tindak kriminal diberi peringatan keras untuk segera menghentikan aksinya, karena petugas tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terukur (tembak di tempat, red).
Hal itu ditegaskan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak kriminal di Mapolres setempat, Senin (30/5/2022).
“Para pelaku kejahatan jangan coba-coba melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” kata Fahri didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
BACA JUGA: Gerebeg Kos-Kosan di Kebonturi, Polisi Cegat Konvoi Geng Motor di Susukan
Peringatan serupa juga berlaku bagi penggangu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtimbmas) seperti berandalan (geng) motor dan pelaku kejahatan jalanan lainnya. Farhi mengaku telah memerintahkan anggotanya di lapangan tak segan melakukan tindakan tegas terukur.
“Saya meminta kepada semua geng motor segera membubarkan diri. Kami tidak segan melakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Fahri menuturkan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pengeroyokan dan tawuran konten, tahun lalu.
BACA JUGA: Gerebek Markas Geng Motor di Wilayah Timur Kabupaten Cirebon, 17 Berandalan Diamankan
Menurut Fahri, tersangka berinisial FR merupakan DPO kasus tawuran atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada bulan Februari 2021.
“Pelaku terlibat dalam tawuran konten antara geng motor Jagasatru Farm dengan geng motor BTS. Beberapa tersangka sudah kami amankan sebelumnya. Total sebanyak 9 tersangka sudah kami amankan, termasuk tersangka FR,” katanya.
Pada kasus tersebut, Kapolres menyebutkan, satu tersangka lagi masih dalam proses pencarian dan pengejaran oleh petugas.
BACA JUGA: Geng Motor Dikepung, Tak Ada Ruang Untuk Berandalan
Fahri mengungkapkan FR ditangkap di sebuah bengkel tempatnya berkerja.
“Sekitar jam 5 sore-an kami tangkap tersangka FR, di bengkel tempat dia kerja,” jelas Fahri.
Fahri menjelaskan, modus para tersangka dengan melakukan tantangan tawuran melalui konten media sosial.
BACA JUGA: Tak Bisa Bulan Madu, Baru 5 Hari Menikah Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, senjata tajam dan bom molotov yang digunakan para pelaku.
“Hasil pemeriksaan tersangka FR ini terlibat terutama melempar batu kepada korban. Tersangka kami kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Surya/Kirno)