KOTA CIREBON, SC- Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap mengamankan 13 tersangka pelaku tindak pidana berbagai kasus kejahatan di antaranya, pencurian dengan kekerasan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut merupakan hasil Operasi Libas Lodaya 2022
“Ada 13 tersangka yang berhasil kita tangkap dari berbagai kasus tindak pidana,” kata Kapolres Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, saat konferensi pers di Mapolres Ciko, Senin (30/5/2022).
Menurut Fahri, Operasi Libas Lodaya difokuskan memberantas aksi kriminalitas untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Operasi ini kami libatkan Polsek yang berada di wilayah hukum kami. Operasi ini kami fokuskan memberantas aksi kriminalitas jalanan sebagai langkah antisipasi dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Fahri.
Fahri menambahkan Polres Cirebon Kota berkomitmen memberantas aksi kejahatan dan segera menindak lanjuti setiap laporan masyarakat.
BACA JUGA: Gerebeg Kos-Kosan di Kebonturi, Polisi Cegat Konvoi Geng Motor di Susukan
“Total ada 9 laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, ini termasuk laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti,” imbuhnya.
Salah satunya, lanjut Fahri, kasus premanisme dengan tersangka berinisial AS. Pada kasus ini, kata Fahri, pelaku melakukan pemerasan kepada masyarakat sekitar.
Selain itu, pihaknya juga menangkap lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan di gudang kosong. Kelima tersangka kasus pencurian tersebut, yakni TW (42), KK (42), RC (36), IRS (32), dan RR (28) kepergok warga yang langsung dilaporkan ke petugas saat melakukan aksi kejahatannya, pada Sabtu (28/5) dini hari.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Ungkap Berbagai Kasus Tindak Pidana
“Kami mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan, setelah itu petugas langsung mendatangi lokasi dan memergoki aksi pencurian,” ujarnya.
Selain itu untuk pencurian dengan pemberatan juga dilakukan oleh dua tersangka lainnya yaitu AS dan RR. AS melakukan pencurian di rumah warga, dengan cara membuka pintu rumah dengan kunci yang disimpan korban. Pada kasus ini korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp1,6 juta.
Kemudian tersangka RR mencuri telepon genggam di rumah temannya, di mana pada saat itu RR tidur di rumah korban dan mengambil telepon genggam yang diletakkan di atas meja.
BACA JUGA: Tak Bisa Bulan Madu, Baru 5 Hari Menikah Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Untuk kasus selanjutnya yaitu pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh RI, di mana RI merupakan sopir korban. Modus operandinya tersangka menggandakan kunci mobil milik korban.
“Kami juga menangkap TR pelaku pencurian kendaraan bermotor, di kawasan Pelabuhan Cirebon,” katanya.
Akibat perbuatannya untuk pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
BACA JUGA: Dua Pencuri Motor di Arjawinangun Ditangkap Polisi, Pelakunya Warga Gegesik Kidul dan Bringin
Sedangkan pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut Fahri, Operasi Libas difokuskan di beberapa titik rawan kriminalitas, curas, curat dan curanmor. Selain itu, personel juga melakukan patroli ke perkampungan warga untuk memastikan kondusivitas.
“Beberapa titik kami fokuskan, untuk antisipasi pencegahan aksi kriminalitas dan ada juga personel yang berpatroli ke perkampungan serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga keamanan daerahnya masing-masing,” ujarnya.
BACA JUGA: Geng Motor Dikepung, Tak Ada Ruang Untuk Berandalan
Dari hasil operasi Libas, Polres Cirebon Kota mengamankan barang bukti seperti pedang, celurit, gear besi motor, gergaji, bom molotop, kayu, bambu dan tongkat. Para pelaku yang berhasil ditangkap sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. (Surya)