Kini, dirinya menyayangkan ketika BPR Astanajapura berganti nama menjadi PT BPR Cirebon Jabar Perseroda, karena digantinya jajaran direksi. Meskipun semua keputusan ada di pemilik saham, sambung dia, namun capaian-capaian yang selama ini sudah lebih baik dari sebelumnya harus menjadi pertimbangan.
BACA JUGA: Kejaksaan Majalengka Dalami Dugaan Korupsi di BPR Sukahaji
“Ketika capaian target tidak terpenuhi, memang pemilik saham mempunyai hak untuk menganti direksi. Nah, direktur utama dan direktur operasional itu satu paket seperti tim. Kalau ketika ada capaian yang kurang berhasil (yang diganti, red) bukan satu orang saja, tapi harus semuanya (diganti, red). Karena semuanya kerja, jadi tidak bisa dibebankan kepada satu orang saja,” terangnya.
Karena itu, lanjut Suyanto, sekarang tinggal peran OJK untuk bisa membuktikan bahwa BPR Cirebon Jabar merupakan lembaga yang terpercaya. Menurutnya, OJK harus mempertimbangkan direksi jika memang dinilai belum layak. Ia berharap pemilik saham harus jauh dari unsur politik.
“Pemilik saham harus melihat profesionalisme dengan basis kompetensi terukur,” pungkasnya. (Islah)