Hilmi menyarankan, jika ada ketidakepuasan dari salah satu pihak terkait adanya kesalahan adminiatrasi SK Pansel, agar pihak yang tidak puas menempuh jalur hukum, yakni melalui PTUN. Pasalnya, SK Pansel merupakan produk hukum, sehingga pihak yang merasa tidak puas bisa menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
BACA JUGA: DPRD Ingin bjb dan BPR Sinergis
“Itu produk hukum jadi tidak bisa tiba-tiba, karena administrasi tersebut sudah dilakukan, sudah menjadi Pansel. Kecuali belum dilaksanakan uji kompetensi, itu bisa diubah,” terang Hilmi.
Kendati ada kesalahan pengetikan pada SK Pansel, Hilmi menyebut hasil pansel dianggap sah karena substansi dari Pansel itu tidak bisa diubah. Kalaupun ada pihak yang menganggapnya tidak sah, maka hal tersebut dinilai wajar.
“Menurut saya sah hasil pansel tersebut, tetapi kalau ada yang menganggap tidak sah itu hal yang wajar, maka saya sarankan bawa ke PTUN untuk uji adminstrasi tersebut,” kata Hilmi.
Terkait peran DPRD dalam proses seleksi calon Direksi PT BPR Cirebon Jabar Hilmi mengungkapkan, dewan hanya diberikan tembusan tentang adanya proses seleksi. Karena hal ini terkait wewenang pemilik saham yakni eksekutif.
“Dewan memang tidak dilibatkan, tetapi kita memberikan tembusan setiap proses seleksinya,” terangnya.