“Modusnya, tersangka menawarkan gadis 14 tahun kepada pelanggan,” ujar Fahri.
Dalam pengakuannya, lanjut Fahri, tersangka telah menjalankan bisnis kotornya itu selama dua bulan.
BACA JUGA: Strategi Jerat Lelaki Hidung Belang, PSK Berbasis Aplikasi Gunakan Tarif “Jebakan”
“Sebagai mucikari, tersangka menawarkan anak-anak di bawah umur itu dengan tarif Rp300.000-Rp800.000 sekali kencan,” kata Fahri.
Dalam setiap transaksi dengan tarif Rp500.000, tersangka JT mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu.
“Korban hanya mendapatkan Rp300 ribu setiap transaksi nya,” katanya.
BACA JUGA: Pasutri Tega Paksa Anak Jadi PSK
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, lima lembar uang pecahan Rp100.000, handphone android dan kunci kamar kos nomor 16.
“Tersangka sengaja menyewakan kamar kos-kosannya sebagai tempat untuk melakukan prostitusi,” tandasnya.