SUARACIREBON- Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, JT (50) yang merupakan mucikari anak-anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka JT memanfaatkan kos-kosan di daerah Pilang untuk melancarkan aksinya. Aktivitasnya terbongkar, setelah warga di sekitar tempat kos yang resah melaporkan kasus itu ke polisi.
BACA JUGA: Razia Kos-Kosan Per Jam di Cirebon, Satpol PP Ciduk Pasangan Mesum dan PSK Online
“Warga merasa risih adanya dugaan kegiatan prostitusi di kos-kosan itu. Setelah mendapatkan laporan dari warga kami langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Fahri kepada wartawan, saat konferensi pres di Makopolres Cirebon Kota, Senin (3/9/2022).
Fahri menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan dua korban yang masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar. Salah seorang korbannya yang berinisial T masih berusia 14 tahun dan merupakan siswi di salah satu SMP.