Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, JT (50) yang merupakan mucikari anak-anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka JT memanfaatkan kos-kosan di daerah Pilang untuk melancarkan aksinya. Aktivitasnya terbongkar, setelah warga di sekitar tempat kos yang resah melaporkan kasus itu ke polisi.
BACA JUGA: Razia Kos-Kosan Per Jam di Cirebon, Satpol PP Ciduk Pasangan Mesum dan PSK Online
“Warga merasa risih adanya dugaan kegiatan prostitusi di kos-kosan itu. Setelah mendapatkan laporan dari warga kami langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Fahri kepada wartawan, saat konferensi pres di Makopolres Cirebon Kota, Senin (3/9/2022).
Fahri menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan dua korban yang masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar. Salah seorang korbannya yang berinisial T masih berusia 14 tahun dan merupakan siswi di salah satu SMP.