Hal itu mengemuka saat dilakukan audiensi pengurus Forum LKK dengan Komisi I DPRD Kota Cirebon, Selasa (18/10/2022).
Ketua Forum LKK Kota Cirebon, Ari Setiawan mengatakan, audiensi yang disampaikan terkait masih adanya efisiensi anggaran dari Pemkot Cirebon.
BACA JUGA: Bantah 70% Warga Kota Cirebon Miskin, Azis Sebut 227 Ribu Jiwa Data Pelaksanaan Survei DTKS
“Kalau ini tetap terjadi, kami mempunyai sikap untuk melakukan boikot Musbangkel. Kami minta aspirasi kami disampaikan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” kata Ari.
Saat disinggung adanya rencana Pemkot Cirebon mengundang perwakilan LKK untuk membahas persoalan tersebut, Ari menjawab pun menjawab pihaknya belum mengetahui rencana tersebut.
“Saya malah belum dengar ada rencana itu, selama ini yang menjembatani kami masih Komisi I, dari Pemkot belum,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani, mengatakan, hasil audiensi akan menjadi bahan rekomendasi untuk disampaikan kepada pihak eksekutif melalui pimpinan DPRD.
“Mereka (Forum LKK, red) ingin ada ketegasan dari aspirasi yang disampaikan sebelumnya, untuk ditindaklanjuti dan direalisasikan eksekutif,” kata Dani.
BACA JUGA: Batas Wilayah Kabupaten Cirebon dan Kuningan Resmi Ditetapkan
Politisi PAN itu menjelasakan, ada tiga poin persoalan besar yang menjadi aspirasi Forum LKK dalam audiensi tersebut.
“Yang pertama adalah perihal jangan sampai di APBD 2023 nanti, program dan kegiatan yang diusulkan dari bawah melalui forum musyawarah rencana pembangunan tingkat kelurahan (Musrenbangkel), kembali terkena refocusing,” ujar Dani.
Menurut Dani, jika melihat dari komposisi RAPBD 2023, sudah ada indikasi program dan kegiatan di RW dan kelurahan tersebut, bakal kembali terkoreksi. Karena, lanjut Dani, jika melihat di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kegiatannya masih ada tetapi di KUA-PPAS dan RAPBD 2023 tidak semuanya terakomodir.
“Kegiatan-kegiatan yang diusulkan hasil Musrenbangkel, gelagatnya sudah ada pengurangan. Kalau kita lihat, RKA di tiap kecamatan Rp1-4 miliar, tergantung variatif nilainya. Paling besar (Kecamatan) Kejaksan yang terkoreksi,” ujarnya.
BACA JUGA: Pulang Touring ke Deli Serdang, 2 Anggota Komunitas Motor Tua Jadi Pengedar Ganja di Cirebon
Poin kedua, imbuh Dani, soal perlu segera diimplementasikan amanat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
“Poin ketiga adalah menaikkan nilai insentif bagi Lembaga Keswadayaan Kelurahan (LKK),” pungkasnya.***