SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menyatakan kesiapannya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Sabtu 29 Juni 2024 lusa.
Pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon.
Dalam perkara tersebut, PAN bersengketa dengan Partai Demokrat yang memperoleh suara yang sama di daerah pemilihan (Dapil) Lemahwungkuk saat Pemilu 2024 lalu.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 256 surat suara untuk pelaksanaan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran tersebut.
Jumlah surat suara yang disiapkan, menurut Mardeko, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 245 orang, daftar pemilih tambahan (DPTB) 4 orang, dan cadangan sebanyak 2 persen dari DPT atau sebanyak 7 surat suara.
“Total surat suara yang kami siapkan untuk PSU di TPS 62 Pegambiran ada 256 surat suara. Jumlah itu berdasarkan DPT, DPTB dan cadangan 2 persen dari DPT,” ujar Mardeko, Kamis, 27 Juni 2024.
Menurutnya, surat suara untuk PSU itu berasal dari cadangan surat suara pada Pemilu 2024 lalu. Mardeko menyebut, masih terdapat 1.000 surat suara cadangan di masing-masing dapil.
“Jadi surat suara yang kami gunakan untuk PSU nanti berasal dari cadangan pada saat Pemilu lalu,” katanya.
Mardeko mengatakan, surat suara untuk PSU bahkan telah dilakukan penyortiran dan pelipatan.
“Petugas kami telah melakukan sorlip (sortir lipat) surat suara, Rabu, 26 Juni 2024 kemarin,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.