SUARA CIREBON- Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka sebesar 10 persen disambut baik oleh buruh di daerah tersebut.
Pekerja di Kabupaten Majalengka berharap usulan kenaikan UMK 10 persen pada 2023 dapat disetujui oleh pemerintah provinsi ataupun pengusaha.
Mereka juga berharap usulan tersebut dapat dikawal oleh pemerintah maupun organisasi para pekerja.
BACA JUGA: UMK Naik 6,51 persen, Ketua SPSI: Idealnya 10 persen
“Cukup senang saat mendengar usulan kenaikan UMK sebesar 10 persen, ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya naik Rp 18 Ribu,” kata Fikri, pekerja pabrik sepatu di wilayah Kecamatan Ligung.
Meski demikian kata Fikri, mengaku masih was-was. Karena kenaikan 10 persen tersebut baru usulan yang dilakukan pemrintah setelah melakukan pertemuan dengan para pekerja.
Pihaknya berharap organisasi pekerja di Majalengka mengawal usulan tersebut.
BACA JUGA: 33 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2023