“Saya dan teman-teman berharap organisasi pekerja yang menjadi tempat penyaluran asiprasi buruh tetap mengawal usulan sehingga kenaikan10 persen bukan hanya wacana,” ucapnya.
Usulan kenaikan UMK 10 persen juga disambut rasa senang oleh Tatan.
Pekerja pabrik konveksi ini mengaku juga ikut turun kejalan saat aksi damai beberapa waktu lalu, menjelang penetapan usulan UMK 2023. “Mudah-mudahan saja usulan itu bisa diterima, sehingga kenaikan UMK bisa 10 persen,” ujar dia.
BACA JUGA: Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Berikut Rincian UMP dan UMK Tiap Daerah di Jawa Barat
Seperti diberitakan, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka telah mengusulkan kenaikan UMK Majalengka, 2023 naik sebesar 10 persen.
Dengan kenaikan sebesar 10 persen, maka upah di Kabupaten Majalengka berdasarkan UMK menjadi Rp 2.230.380.
Penetapan UMK Majalengka, tahun 2023 dengan berdasarkan pertimbangan dan ketentuan pasal 7 ayat 1 Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan UMK tahun 2023 dan telah ditandatangani oleh Bupati Majalengka untuk dilanjutkan Gubernur Jawa Barat. (Abr)
BACA JUGA: UPDATE Daftar Harga HP Vivo X Series Akhir November 2022, Ada X50 Hingga X80 Pro