SUARA CIREBON – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di sejumlah provinsi di Indonesia sudah diumumkan para gubernurnya.
Hingga Selasa, 28 November 2022 kemarin, Kemenaker mencatat, baru 33 gubernur di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2023.
33 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023 tersebut yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Banten,
BACA JUGA: Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Berikut Rincian UMP dan UMK Tiap Daerah di Jawa Barat
Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Selanjutnya, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Papua.
Lalu, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Riau, Bengkulu, Lampung, Kep. Riau, dan Bangka Belitung.
BACA JUGA: Daftar UMP dan UMK Jawa Barat, Semoga 2023 Ada Kenaikan