SUARA CIREBON – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kini menguasai Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu memberi peringatan keras kepada para nasabahnya.
Para nasabah BPR KR harus hati-hati dan waspada jika ada oknum atau pihak-pihak tertentu yang menganu-ngaku bisa mengusahakan pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Jika nasabah BPR KR ingin mengurus uang tabungan atau deposito yang disimpan di BPR KR, bisa langsung kontak ke LPS.
“Kami jamin, tidak ada pihak atau oknum manapun yang bisa mengurusi klaim pembayaran klaim simpanan dana nasabah BPR KR kecuali LPS langsung,” tutur Sekertaris LPS, Dimas Yuliharto.
LPS mengingatkan kepada para nasabah untuk tetap tenang dan mengikuti proses yang tengah ditempuh LPS menyusul pencabutan ijin operasional BPR KR dan upaya likuidasi yang tengah dilakukan.
“Jangan terpengaruh informasi yang tidak jelas. Langsung tanyakan ke LPS atau OJK jika ada masalah. Tidak ada pihak manapun yang bisa mengurus proses pengembalian dana nasabah kecuali LPS,” tutur Dimas.
Seperti diketahui, karena tidak bisa diselamatkan akibat krisis keuangan, BPR KR yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, terpaksa dicabut ijin operasional.
Pasca pencabutan ijin yang dilakukan otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, LPS selaku penjamin simpanan, kini tengah melakukan proses likuidasi.
“Masa likudiasi sekitar 90 hari atau tiga bulan dari saat penacbutan ijin BPR KR. berarti sampai Januari 2024 mendatang,” tutur Dimas.
LPS bersama OJK dan lembaga terkait akan mengurus proses likuididasi BPR KR. Dana nasabah yang tersimpan, baik berupa tabungan maupun deposito, akan diurus selama proses likuidasi tersebut.
Dalam proses likuidasi, setelah semua data terverifikasi LPS akan mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah, baik beripa tabungan maupun deposito.
“Bagi nasabah yang ingin tanya informasi soal status simpanan, datang langsung ke BPR KR. Ada petugas LPS di kantor pusat BPR KR di Indramayu,” tutur Dimas.
Jika tidak sempat datang ke kantor BPR KR, bisa mengakses ke situs LPS di www.lps.go.id.
Selain itu, juga bisa menghubungi langsung Pusat Layanan Informasi (Pislinfo) LPS di nomor 154.
“Bisa akses ke situs maupun Puslinfo LPS. Silakan tanya informasi berkaitan dengan kepentingan nasabah menyusul pencabutan ijin dan proses likuidasi BPR KR,” tutur Dimas.
Selain nasabah yang memiliki simpanan berupa tabungan maupun deposito, proses likuidasi juga mengurus soal debitur atau orang yang memiliki hutang atau pinjaman di BPR KR.
Untuk para debitur, LPS meminta segera mengurus untuk pembayaran cicilan. Bahkan jika memiliki kemampuan, disarankan bisa melunasi seluruh pinjamannya.
“Untuk debitur yang mau mengurus cicilan atau pelunasan pinjaman, diharapkan bisa datang langsung ke Kantor BPR KR. Ada tim likuidasi di kantor tersebut,” tutur Dimas.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.