Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Hj Sri Wijayawati mengatakan, pemberian THR diberikan kepada para ASN Kabupaten Cirebon pada H-10.
Sesuai kalender tahun 2023, THR ASN Kabupaten Cirebon bakal dicairkan pada tanggal 12 April 2023.
Ia menjelaskan, pemberian THR tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, pemberian THR juga teruang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon.
“Kalau dilihat dari kalender, H-10 lebaran 2023 itu 12 april 2023. Jadi pemberian THR ASN PNS P3K Kabupaten Cirebon diberikan setidaknya ditanggal 12 April 2023,” ujar Sri Wijayawati di Sumber, Selasa, 4 April 2023.
Menurut Sri Wijayawati, ke- 13.571 ASN ini terdiri dari 10.195 orang PNS dan 3.376 PPPK. Untuk proses pencairannya, harus ada pengajuan baru dari masing-masing SKPD/OPD terlebih dahulu karena dana sudah ada kas daerah.
“Proses pencairan diajukan dulu dari tiap instansi, baru diproses pencairan. Sesuai peraturan, maka pemberian THR dilakukan H-10 lebaran,” ucap Sri.
Sedangkan untuk pemberian dan pencairan gaji ke-13, akan dilakukan pada bulan Juni 2023. Komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 ialah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, jabatan struktural dan tunjangan umum.
Dijelaskan Sri, THR dan gaji ke-13 diberikan secara terpisah karena peruntukannya berbeda. Pasalnya, THR bisa digunakan untuk keperluan perayaan Idulfitri. Sementara gaji ke-13 untuk keperluan lainnya setelah itu.
“Pertimbangannya agar tidak konsumtif, apalagi setelah Pandemi Covid-19,” terangnya.
Ia berharap, kedua insentif tersebut dapat diimbangi oleh segenap aparatur negara, PNS, PPPK dengan peningkatan etos dan disiplin kerja. Kedua insentif tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah dengan harapan dapat meningkatkan etos dan semangat kerja.
Total besaran pemberian THR PNS di Kabupaten Cirebon sebanyak Rp.50.272.117.679 dan PPPK sebesar Rp.12.592.852.509. Ditambah tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen atau Rp.11.819.090.000.
Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN jika sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan diluar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.***