“Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka di tahun 2020 sebesar Rp. 1.944.166,36 , hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat bernomor 561/75 Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 yang ditetapkan pada 21 November 2019 dan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Majalengka, Sadili kepada sejumlah wartawan.
Masih kata dia, besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51 persen disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Kenaikan UMK di tahun 2020 adalah sebesar Rp.152.807 ribu atau sebesar 8,51 persen. Hal ini dipengaruhi oleh dua hal, yakni meningkatnya inflasi nasional sekitar 3,3 l dan pertumbuhan domestik bruto sekkitar 5,12 jadi total 8,51 persen pada tahun 2019, ” ujarnya.
Ditambahkannya besaran UMK tersebut telah disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan dan membuat kesepakatan untuk mulai dilaksanakan pada Januari 2020 mendatang.
“Kita sudah mengelurkan surat edaran kepada perusahaan yang ada di Majalengka, dan jika tidak melaksanakannya tentunya ada sanksinya,” ujarnya. (Eka)