PLERED, SC- Dua orang pelaku judi dadu kuclak, AS (34), warga Desa Bakung Lor dan SP warga desa Bakung Kidul, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, diamankam Unit Reskrim Polsek Plered. Kedua pelaku ditangkap dalam penggerebekan tempat judi dadu kuclak di pekarangan kosong dekat persawahan Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Rabu dini hari (28/11/2018) sekira pukul 02.00.
Selain mengamankan dua pelaku tersebut, dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp533 ribu, 3 dadu, lapak kuclak, dan 3 lilin putih yang digunakan sebagai alat penerangan judi.
Kapolsek Plered, AKP Budi Hartono melalui Kanit Reskrim Ipda Yusuf Ariandi, Jumat (30/11/2018), mengatakan, penggrebekan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan adanya judi dadu kuclak. “Dari informasi masyarakat kita langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan Unit Reskrim ke lokasi tersebut,” ujar Yusuf.
Benar saja, di lokasi petugas mendapati adanya perjudian jenis dadu kuclak. Saat itu petugas melihat kerumunan penjudi sedang asyik bermain. Namun ketika petugas mendekat, para penjudi langsung berhamburan melarikan diri.
“Mereka langsung bubar melarikan diri, termasuk bandarnya juga ikutan lari meninggalkan uang dan alat yang digunakan sebagai judi kuclak,” ujar Yusuf.
Dari penggerebekan, petugas berhasil menangkap dua orang pemasang judi dadu yakni AS dan SP. “Dua orang berhasil kita amankan yakni berinisial AS dan SP, keduanya sebagai pemasang,” tutur Yusuf.
Dikatakan, dari penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp533 ribu, lapak kuclak, 3 dadu, dan 3 lilin yang digunakan sebagai alat judi. “Kedua pelaku dan barang buktinya langsung kita bawa ke Mapolsek Plered untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru dua kali melakukan judi kuclak di wilayah Desa Pangkalan. Untuk menghindari polisi, pelaku kerap berpindah-pindah.
“Mereka melakukan judi kuclak berpindah-pindah tempat, waktunya pun selalu saat larut malam. Biasanya mulai pukul 23.00 sampai menjelang subuh,” ungkap Yusuf.
Ditambahkan, saat ini Unit Reskrim masih memburu keberadaan bandar judi dadu kuclak tersebut. “Agar tidak ada lagi judi kuclak, khususnya di wilayah hukum polsek plered, kita masih memburu bandarnya,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Islah)