CIREBON, SC- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap ada untuk menjamin Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) berjalan damai, aman, dan jujur.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, DR H Dedi Taufik MSi saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Ruang Adipura Balaikota Cirebon, Kamis (29/11/2018). Dedi mengatakan, sejumlah catatan terkait netralitas di Pilkada 2018 menjadi pembelajaran penting.
“Jangan sampai hal-hal tersebut (pemungutan suara ulang) terulang kembali pada Pemilu 2019,” ungkap Dedi.
Dedi menambahkan, selanjutnya semua pihak harus menjaga ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan dalam pelaksanaan pemilu. Optimalisasi tenaga Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat diperlukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban.
“Sebagaimana kita ketahui bersama saat ini di sepanjang jalan Kota Cirebon banyak terpasang baliho, reklame, maupun poster para calon legislatif. Saya minta pemasangannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan estetika Kota Cirebon,” kata Dedi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan, rakor dalam rangka memaksimalkan peran pemerintah kota dan jajaran menghadapi Pemilu 2019 mendatang. Pemilu harus dilakukan lebih hati-hati karena ada regulasi yang berbeda. Peran partai lebih besar daripada Pemilu 2014 lalu.
“Berdasarkan keputusan KPU RI tentu kita akan menjamin keterpilihan warga disabilitas tidak permanen. Untuk mengetahui seseorang disabilitas permanen atau tidak maka kita akan melakukan pendekatan secara keluarga dan ahli seperti dokter,” ujar Didi.
Didi menambahkan, disabilitas mental permanen tidak dapat menggunakan hak pilih. Sedangkan disabilitas tidak permanen harus mendapat hak pilihnya. KPU Kota Cirebon akan mendata sehingga bagi mereka memiliki disabilitas tidak permanen berhak menggunakan hak pilih.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin mengatakan, pihaknya sedang meminta data disabilitas mental ke KPU. Karena berdasarkan aturan hukum semua berhak menggunakan hak pilihnya kecuali ada keterangan dari dokter jika dia tidak dapat menggunakan hak memilih.
“Peran pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan dan instansi terkait dapat mendukung kegiatan pendataan disabilitas,” tandasnya. (Asna)