UPG Diaktifkan, Kerjasama dengan KPK Bersihkan Suap di Pemkab Cirebon
KEDAWUNG, SC- Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Cirebon nonaktif, H Sunjaya Purwadisastra menjadi titik awal perubahan di Cirebon. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon pun menjadikannya sebagai titik penting kesungguhan untuk meminimalisir segala bentuk korupsi, salahsatunya gratifikasi atau suap di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bekerjasama dengan KPK, Jumat (31/11/2018) Pemkab Cirebon menggelar sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Hotel Apita Jalan Tuparev, Kedawung, Cirebon.
Pj Bupati Cirebon, H Dicky Saromi usai acara mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan pada minggu lalu. Kegiatan itu untuk mempertegas agar ASN di lingkungan Pemkab Cirebon bersungguh-sungguh menghindari sesuatu yang dilarang.
Menurut Dicky, guna mendorong kesungguhan itu, maka ASN perlu diberi pemahaman tentang hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. “Kesungguhan itu diawali dengan pemahaman kita tentang hal-hal yang boleh dan tidak,” ujar Dicky.
Dikatakan, kejadian OTT KPK harus menjadi pelajaran agar perangkat Pemkab Cirebon tidak melakukan pelanggaran yang berulang. “Setelah kejadian itu, kita perlu menghindari atau mengantisipasi agar perangkat Kabupaten Cirebon tidak melakukan pelanggaran yang berulang,” paparnya.
Dengan sosialisasi tersebut, Pj berharap UPG juga semakin tahu apa-apa yang harus dilakukan. UPG dibentuk sesuai peraturan bupati sebelumnya dengan SK dari bupati.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kabupaten Cirebon, Casta mengatakan, sesuai struktur kepengurusannya, penanggung jawab UPG adalah bupati Cirebon. UPG diketuai oleh Inspektur dan Sekretaris UPG adalah Sekretaris Inspektorat dengan anggota Irban, Auditor, dan sebagian dari disiplin pegawai dari BKPSDM Kabupaten Cirebon.
Menurut Casta, secara teknis UPG akan melaporkan segala bentuk temuan gratifikasi ke KPK. Setelah melaporkan temuan ke KPK, UPG akan menunggu jawaban dari KPK selama 30 hari. Karena, yang bisa menentukan bentuk gratifikasi atau bukan adalah KPK.
“Nanti setiap dinas, siapa pun PNS yang melihat gratifikasi, melapor ke unit. Kemudian dalam waktu satu minggu, unit akan melapor ke KPK. Dan, KPK yang akan menentukan gratifikasi atau bukan,” ungkap Casta.
Ditambahkan, pelaporan tersebut dimaksudkan untuk memutus mata rantai gratifikasi dan memberi sanksi hukumnya. “Ini untuk meminimalisir korupsi-korupsi yang berawal dari gratifikasi,” tandasnya.
Gratifikasi yang dilarang itu yakni yang berhubungan dengan jabatan, kepentingan, bukan pada haknya termasuk mutasi dan rotasi. “Karena gratifikasi itu ada dua, ada gratifikasi yang dilarang, dan gratifikasi yang boleh,” kata dia. (Islah)