KUNINGAN, SC– Banyak pihak yang mengatakan jika tahun 2019 adalah ‘tahun darurat anggaran’, sehingga berdampak pada belanja urusan di semua SKPD di Lingkup Pemkab Kuningan termasuk program dan kegiatan pada APBD 2019 hampir dipangkas 30 % sampai 50 % dari anggaran tahun sebelumnya.
Kondisi itu tercantum dalam laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kuningan terhadap RAPBD Kabupaten Kuningan 2019 yang disampaikan belum lama ini di ruang paripurna. Cicilan utang kepada PT. Askes/BPJS yang belum juga lunas ditambah dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terhadap pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) para abdi negara yang dibebankan kepada daerah, menjadi salah satu pemicunya.
“Belanja urusan idealnya adalah belanja yang murni untuk kepentingan publik desuai dengan kepentingan dan kebutuhan publik. Tapi ternyata di tahun 2019, belanja urusan harus dipangkas, ada yang 30 % bahkan hingga 50 %. Padahal, Pemerintah Daerah sebaiknya tidak selalu menjadi law and orders dari pemerintah diatasnya, sehingga tidak kehilangan kreatifitas dan inovatif para penyelenggara pemerintah daerah,” papar H. Ujang Kosasih, salah seorang anggota Badan Anggaran DPRD, saat membacakan laporannya di hadapan Bupati H. Acep Purnama, dan puluhan undangan lainnya.
Pengurangan belanja urusan tersebut tidak hanya untuk tahun 2019 saja, namun sudah dilakukan pula di tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan pemerintah pusat mengakibatkan daerah yang ber-PAD kecil seperti Kuningan, harus ‘ketar-ketir’ kreatif dalam mengolah angka APBD supaya semua tetap berjalan, dan tidak berdampak pada urusan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Keuangan Setda, H. Nana Sugiana, TPP bagi para PNS yang nominalnya variatif (dari Rp 1,5 juta/staf hingga Rp 20 juta) dibebankan kepada daerah, bukan dari APBN. Sehingga daerah harus berupaya untuk mengalihkan beberapa anggaran yang sifatnya tidak prioritas, dan mengurangi anggaran bagi SKPD yang program dan kinerja di tahun sebelumnya itu menurun atau stagnan.
Belum lagi utang kepada BPJS yang mencapai Rp 60 miliar mengakibatkan beberapa belanja urusan bahkan program di Pemkab Kuningan harus dicoret. Untuk itu, SKPD harus mengefektifkan dan memproporsionalitaskan semua kegiatan, dan mengacu kepada fasilitas dan aset negara yang ada.
Sementara, APBD 2019 yang telah mendapat persetujuan DPRD itu, sebesar Rp. 2, 538 triliun, dengan rincian Pendapatan Daerah Rp. 2, 538 triliun, Belanja Daerah Rp. 2, 462 trilyun dan Pembiyaan Daerah Rp. 75, 471 milyar. (Nng)