DLHP Belum Terima Permohonan Rekom Izin Lingkungan
PLERED, SC- Terkaitadanya dugaan pencemaran limbah industri di salahsatu saluran irigasi pertaniandi Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon oleh PT CirebonFurniture (CF) industri rotan, kemarin. Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD)Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki IPAL.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan, Yuyu mengatakan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi izin pembuangan limbah cair (IPLC) yang sejauh ini belum ditempuh. Ketika perusahaan tersebut sedang menempuh proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau izinnya yangnerbitin DPMPTSP, kita paling hanya memberikan rekomendasinya. Kalau di dokumenitu saya yakin diwajibkan untuk limbahnya, namun sampai saat ini mereka belummengurus izin pembuangan limbah cairnya,” ujarnya saat ditemui di tempatkerjanya, Rabu (5/12/2018).
Pihaknya meyakini dalam proses penerbitan perizinan tersebut dalam dokumen UPL perusahaan tersebut telah mencantumkan IPAL. “Ya kan sudah jelas, saya yakin kan itu di dokumennya IPL, UPL-nya dia (PTCF) sudah mencantumkan bahwa pengelolahan limbahnya, misalnya limbah cair akan membuat IPAL dan kemudian di dokumennya saya yakin akan melengkapi dengan perijinan,” jelasnya.
Menurut Yuyu, sejauh ini perusahaan tersebut belum pernah meminta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), sehingga perusahaan tersebut tidak perduli dengan lingkungan sekitar dengan melakukan pencemaran lingkungan membuang air limbah sembarangan perusahaan tersebut bisa ditutup. Sesuai dengan fakta integritas yang telah dibuat perusahaan.
“Nah PT ini sampai dengan hari ini, kami belum pernah diminta rekomendasi untuk izin pembuangan limbah cairnya. Jadi kalau melihat ke dokumen, jadi ada konsuekuensi disitu mereka bisa ditutup karena mereka membuat fakta integritas melakukan pengelolahan limbah, pengelolahan lingkungan itu mereka dengan sendirinya dengan adanya fakta integritas itu menyatakan bahwa mereka siap ditutup,” tuturnya.
Sementara itu, dengan adanya berita dugaan pencemaran tersebut, pihaknya menyatakan akan melakukan peninjauan, serta jika terbukti telah terjadi pencemaran pihalnya juga akan menutup saluran tersebut.
“Dinas sendiri, mungkinnanti akan saya jadwalkan untuk ke lapangan melihat dan kalau memang merekamembuang limbah seperti yang ada di berita ini, ya kita akan meminta menutuppembuangannya itu nggak boleh yah,harus dikelola dulu IPAL. Setelah mendapatkan izin, kalau mengeluarkan itu kan kalau sudah di IPAL kan bersih jadi boleh membuang. Selamatidak sesuai baku mutu belum dapat izinya nggakboleh. Mungkin kita akan menegurlah limbahnya harus diolah terlebih dahulusebelum dibuang,” tegasnya. (Jon)