Jaringan Eror, Layanan E-KTP Terhenti
ASTANAJAPURA, SC- Setiap masyarakat Indonesia berkewajiban untuk memiliki kartu identitasdiri berupa KTP-El. Sayangnya kewajiban tersebut tidak dibarengi dengan fasilitas yang menunjang.
Dari mulai persoalan kekosongan blanko KTP/KK, hingga rusaknya fasilitas jaringan internet. Salah satunya yang terjadi di Pemerintahan Kecamatan Astnajapura, Kabupaten Cirebon.
Kerusakan jaringan sudah terjadi hampir satu minggu lamanya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang segera melakukan perbaikan.
Hal itu diakui seorang pegawai Pemcam Astanajapura, Sadam yang bertugas melakukan pelayanan terhadap warga yang ingin membuat E-KTP/KK. Menurutnya, kerusakan tersebut sangat mengganggu pelayanan.
“Sudah satu minggu kang pelayanan terkait KTP maupun KK terhenti. Karena beberapa hari yang lalu tower yang ada di Kecamatan Asjap sempat terkena petir. Walaupun saat ini sudah diperbaiki, tetapi tower sentral yang berada di Gunungjati masih dalam perbaikan, jadi dampaknya pelayanan yang menggunakan jaringan internet di kecamatan kami tidak dapat berfungsi,” ungkapnya kepada Suara Cirebon, Rabu (12/12/2018).
Seringnya gangguan dalam hal pelayanan pembuatan KTP-El maupun KK di Kecamatan Astanajapura, dikeluhkan beberapa warga masyarakat yang hendak membuat data diri. Salah satunya disampaikan Yuli, warga Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura.
“Saya sudah beberapa kali datang ke kantor kecamatan untuk membuat KTP. Sayangnya, sampai saat ini di kantor kecamatan masih tertulis jaringan sedang error. Entah sampai kapan saya bisa memiliki KTP, sedangkan kartu itu sangat perlu bagi saya,” ungkapnya.
Senada disampaikan warga Desa Munjul yang tidak mau disebutkan namanya. Ia sangat menyayangkan fasilitas pelayanan masyarakat yang sering sekali rusak.
“Sebenarnya kami sangat kesal dengan adanya kerusakan jaringan. Tetapi apa boleh buat, kami masyarakat cuma bisa kesal tanpa bisa berbuat banyak. Sementara jika terjadi keterlambatan pembuatan KTP, masyarakat akan dikenakan Denda. Tetapi jika kerusakan atau keterlambatan ada di pihak pemerintah, kami hanya terkena imbasnya saja. Pemerintah tidak ada yang mendenda,” tegasnya. (Agus)