SUMBER, SC- Setelah langkah preventif tidak digubris peserta Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon akhirnya melakukan tindakan tegas penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Titik fokus penertiban adalah yang menempel di pohon, tiang listrik, taman kota, dan jalan-jalan protokol.
Penertiban APK peserta pemilu yang melanggar dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir usai apel penertiban APK, Jumat (12/12/2018) mengatakan, penertiban APK peserta Pemilu meliputi calon DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, calon presiden dan wakil presiden.
“Titik fokus kita pada APK yang menempel di pohon-pohon, tiang listrik, taman kota, dan jalan protokol,” ujar Khoir.
Menurut Khoir, berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu, sedikitnya terdapat 8.600 APK peserta pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon yang melanggar. Untuk itu, penertiban sejumlah APK juga dilakukan oleh seluruh Panwascam se-Kabupaten Cirebon secara serentak.
“Penertiban ini dilakukan secara serentak. Kami sudah instruksikan seluruh Panwascam untuk berkoordinasi dengan Polsek, Koramil dan Satpol PP tingkat kecamatan untuk penertiban APK yang melanggar,” tandasnya.
Ditegaskan Khoir, tindakan tegas itu dilakukan setelah langkah preventif Bawaslu tidak digubris peserta pemilu. Seminggu sebelum penertiban, pihaknya sudah melayangkan surat ke semua peserta pemilu untuk ditertibkan sendiri-sendiri.
“Karena tidak dilakukan penertiban sendiri oleh peserta pemilu, maka Bawaslu melakukan tindakan penertiban APK secara serentak,” tandas Khoir.
Bahkan, sebelumnya pihak Bawaslu juga sudah sering melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu. “Sejak dilantik, kami langsung undang peserta pemilu untuk menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk taat aturan,” ujarnya. (Islah)