MAJALENGKA, SC– Seorang pria paruh baya di Kabupaten Majalengka nekat mencabuli dua anak di bawah umur. Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, pelaku diketahui berinisial AS.
Pria berusia 56 tahun itu tinggal di Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Sedangkan dua korban sebut saja Mawar (5) dan Melati (6), bukan nama sebenarnya. Keduanya masih duduk di sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Rajagaluh.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku tersebut, dengan cara membuka celana korban. Selanjutnya, pria yang berprofesi sebagai buruh ini mengelus-ngelus bagian kemaluan korban dengan menggunakan telapak tangan tersangka,” kata kapolres dalam siaran persnya, Rabu (2/1/2019).
Menurut Mariyono, pristiwa tersebut terjadi pada penghujung tahun 2018 sekitar pukul 13.00 di sebuah rumah kosong di Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh.
“Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan sebayak empat kali terhadap Melati dan 1 kali kepada Mawar. Perbuatannya tersebut dilakukan masih di tempat yang sama,” jelasnya.
Mariyono menambahkan, pelaku sendiri masih bersatatus punya istri dan diduga tersangka tersebut mengidap penyakit pedofilia. Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti seperti 1 celana dalam, 1 baju, 1 kaos, serta 1 celana jeans milik korban sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres mengimbau agar para orang tua lebih fokus memperhatikan aktivitas anak-anaknya. Ini terkait semakin maraknya berbagai kasus anak yang akhir-akhir ini cukup menjadi perhatian publik.
“Perhatikan aktivitas anak-anak kita. Itu harga mati yang harus dilakukan para orang tua, sehingga anak-anak kita bisa terhindar dari barbagai pengaruh buruk dan jadi korban kekerasan seksual,” imbaunya. (Eka)