SUMBER, SC- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat kembali menerima tiga jenis satwa dilindungi dari masyarakat di Resort Konservasi BKSDA Jawa Barat wilayah Cirebon, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (01/7). Ketiga hewan itu antara lain 1 ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) yang dilaporkan warga Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Cirebon.
Polisi Kehutanan BKSDA Jawa Barat, AKP Ade Kurniadi Karim mengatakan, BKSDA Jawa Barat menerima laporan tersebut dari warga yang menemukan Kukang di dalam rumahnya pada Jumat (28/6). Saat ditemukan, hewan tersebut dalam keadaan memprihatinkan karena terlihat sangat kurus.
Setelah mendapat laporan, kemudian pihaknya melakukan evakuasi hewan berusia delapan bulan tersebut pada keesokan harinya, Sabtu (29/6). “Di Kuningan itu masih banyak pohon bambu. Saya kira kukang liar ini bersumber dari banyaknya bambu,” ujarnya.
Kemudian jenis hewan kedua yaitu 2 ekor Kucing Hutan atau Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) yang ditemukan warga Desa Ciparay dan Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
“Hewan ini berusia sekitar dua bulan yang kami tangkap dengan cara diberi jebakan. Kami mendapat laporan kalau kucing ini sering meresahkan warga. Mereka sering memangsa ayam milik warga,” jelas AKP Ade.
Sedangkan jenis hewan yang ketiga yaitu seekor Buaya Muara (Crocodylus Porosus) dengan panjang dua meter yang merupakan laporan dari warga Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Buaya tersebut sudah dipelihara oleh pemiliknya sekitar empat tahun lalu sejak masih kecil. Karena takut, pemilik menyerahkan buaya itu ke BKPSDA.
“Dulunya dikira hanya biawak, setelah tumbuh semakin besar barulah dia tahu kalau itu buaya. Dia takut,” ungkapnya.
Selanjutnya, satwa-satwa tersebut akan di evakuasi ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan, sebelum nantinya akan direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya.
Ketiga jenis hewan tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama setengah tahun Ini BKSDA Jawa Barat telah menerima 122 ekor satwa dilindungi.
Dari Januari hingga Juli 2019, BKSDA Jawa Barat telah menerima sebanyak 122 ekor satwa dilindungi. Sedangkan pada tahun sebelumnya yakni 2018, BKSDA Jawa Barat hanya menerima sekitar 125 ekor satwa. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi selama tahun 2018 dengan Polres Majalengka.
Sementara itu, warga pemilik buaya muara, Didi Supriadi (46), mengaku, baru mengetahui bahwa hewan peliharaannya itu merupakan salahsatu satwa dilindungi. Dia juga mengaku khawatir dengan keberadaan buaya di rumahnya yang tiap hari semakin tumbuh besar.
“Saya kaget dan jadi mikir dua kali, karena namanya binatang buas takutnya jadi bom waktu buat saya dan warga di sekitar,” ungkapnya. (Islah)