GEGESIK, SC– Tidak lama setelah berhasil kabur membawa hasil curiannya, seorang pelaku pencurian disertai kekerasan alias jambret asal Blok Dukuh Rt 010 Rw 003, Desa Gadingan, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, PI alias Edot (32) akhirnya berhasil diamankan aparat Polsek Gegesik.
Pejambret berhasil ditangkap petugas yang sedang melakukan patroli. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu tas warna abu-abu berisi handphone merek Samsung, 1 KTP korban, dan uang tunai Rp20 ribu. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario nopol E 5153 yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto melalui Kapolsek Gegesik, AKP Tohari Rabu (3/7) menjelaskan, peristiwa penjambretan itu terjadi di jalan Ki Gesang depan GOR Gegesik Kidul Blok VI, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Senin (1/7) sekira pukul 12.30.
Peristiwa itu menimpa korban asal RT 005 RW 002, Dusun I Desa Ujungsemi, Kecamatan Kaliwedi, Unaeni (41). Menurut Kapolsek, peristiwa bermula saat korban bersama saudaranya, Haryanti Pratiwi (24) berboncengan sepeda motor melintas di jalan tersebut dari arah Gegesik menuju Kaliwedi.
Tiba-tiba dari arah yang sama pelaku memepet kendaraan korban dan langsung mengambil tas yang berada dipangkuan korban. “Modusnya dengan cara, pelaku dari arah belakang samping kanan mengambil dan menarik paksa tas canglek milik korban yang disimpan di pangkuan korban. Sehingga tas tersebut putus dan terjatuh kemudian langsung diambil oleh pelaku,” ujar Kapolsek.
Setelah mengambil tas, pelaku langsung berbalik arah dan tancap gas melarikan sepeda motornya ke arah timur (Gegesik). Beruntung, saat itu ada anggota Polsek Gegesik yang sedang patroli, sehingga pelaku langsung dikejar dan berhasil ditangkap.
“Tetapi pelaku dapat ditangkap oleh anggota piket yang sedang melaksanakan patroli. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya di amankan di Polsek Gegesik untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekira Rp1,5 juta. (Islah)