Usai rapat,
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan, salahsatu yang
mendorong dilakukannya rapat koordinasi yaitu terkait tindakan tegas yang
pernah dilakukan bidang Gakda pada bulan November 2018. Pada saat itu, Satpol
PP melakukan penertiban billboard
atau papan reklame merek handphone (HP)
di pinggir kawasan Pasar Sumber.
Namun, saat
itu pemilik toko menolak pembongkaran billboard
dan berjanji akan menyampaikan ke pihak manajemen untuk segera mengurus izin.
“Menindaklanjuti
billboard seluler yang dulu pernah
kita tindak tegas. Tapi sampai hari ini yang katanya pihak manajemen mengurus
izin atau menebang sendiri, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Padahal kami terus
menunggu sampai sekarang,” papar Iwan.
Untuk
tindak lanjut permasalahan tersebut, pihaknya tetap akan melakukan penertiban billboard dan lainnya yang melanggar,
namun akan dilakukan secara prosedural.
“Kami tetap
akan tertibkan, namun tetap secara prosedural. Yang pelanggarannya jelas akan
kita lakukan tindakan tegas. Makanya, kita tetap akan mengundang manajemennya
dulu,” tandasnya.
Menurut
Iwan, hasil rapat koordinasi itu intinya menyamakan persepsi dan kesepakatan
penegakan perda. Dalam rakor tersebut, disepakati bahwa jalur provinsi, jalur
nasional dan jalur kabupaten, penegakkannya menjadi kewenangan Satpol PP
Kabupaten Cirebon.
Namun,
sesuai ketentuan, untuk jalur provinsi dan nasional Satpol PP Kabupaten Cirebon
tetap harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak di jalur tersebut.
Disepakati, setiap pelaku usaha yang belum ada izinnya tidak boleh mendirikan billboard.