SUMBER, SC- Papan reklame (billboard) ilegal masih marak berdiri di berbagai ruas jalan Kabupaten Cirebon. Menindaklanjuti hal itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon bidang Penegakkan Perda (Gakda) menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait, Selasa (30/7).
Usai rapat, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan, salahsatu yang mendorong dilakukannya rapat koordinasi yaitu terkait tindakan tegas yang pernah dilakukan bidang Gakda pada bulan November 2018. Pada saat itu, Satpol PP melakukan penertiban billboard atau papan reklame merek handphone (HP) di pinggir kawasan Pasar Sumber.
Namun, saat itu pemilik toko menolak pembongkaran billboard dan berjanji akan menyampaikan ke pihak manajemen untuk segera mengurus izin.
“Menindaklanjuti billboard seluler yang dulu pernah kita tindak tegas. Tapi sampai hari ini yang katanya pihak manajemen mengurus izin atau menebang sendiri, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Padahal kami terus menunggu sampai sekarang,” papar Iwan.
Untuk tindak lanjut permasalahan tersebut, pihaknya tetap akan melakukan penertiban billboard dan lainnya yang melanggar, namun akan dilakukan secara prosedural.
“Kami tetap akan tertibkan, namun tetap secara prosedural. Yang pelanggarannya jelas akan kita lakukan tindakan tegas. Makanya, kita tetap akan mengundang manajemennya dulu,” tandasnya.
Menurut Iwan, hasil rapat koordinasi itu intinya menyamakan persepsi dan kesepakatan penegakan perda. Dalam rakor tersebut, disepakati bahwa jalur provinsi, jalur nasional dan jalur kabupaten, penegakkannya menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Namun, sesuai ketentuan, untuk jalur provinsi dan nasional Satpol PP Kabupaten Cirebon tetap harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak di jalur tersebut. Disepakati, setiap pelaku usaha yang belum ada izinnya tidak boleh mendirikan billboard.
“Namun yang sudah berdiri tapi tidak berizin dan tidak bayar pajak kita tertibkan. Dan kita juga tetap koordinasi dengan pihak manajemen,” papar Iwan.
Selain atas hasil pantauan dan laporan dari masyarakat, rakor juga digelar berdasarkan atensi dari Mabes Polri perihal pemasangan CVTV MTMC di pintu keluar tol Kanci. Namun, di lokasi tersebut berdiri billboard besar yang sampai saat ini tidak diketahui pemiliknya.
“Oleh karena itu kami juga mengundang pihak PUPR pusat untuk melakukan rapat koordinasi dan sebagai petunjuk, karena tidak mungkin kita asal tebang,” terangnya. (Islah)