SUMBER, SC- Sebelum penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melakukan simulasi perhitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Cirebon pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Kegiatandigelar di Hotel Patra Kedawung.
Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, simulasi ini termasuk Proses Penetapan para calon anggota legislatif yang terpilih di Pemilu 2019 lalu. Termasuk bagian dari prinsip Pelaksanaan Pemilu.
“Simulasi penetapan kursi dan penetapan calon terpilih ini bagian dari melaksanakan prinsip penyelenggaraan Pemilu salahsatu prinsipnya keterbukaan,” katanya kepada Suara Cirebon di sela kegiatan Simulasi, Rabu (31/7).
Di simulasi ini, pihaknya akan menyampaikan mekanisme proses Penetapan Caleg dan Penetapan Kursi. Sehingga sangat penting bagi peserta Pemilu.
“Ini bagian kita dalam transparansi terhadap proses penetapan. Artinya nanti mekanisme penetapan kursi dan penetapan calon terpilih seperti apa yang nanti kita sampaikan di simulasi ini, kepada peserta politik. Jadi ya sangat penting,” paparnnya.
Diakui Apendi, sebelum penetapan calon terpilih KPU Kabupaten Cirebon akan mengdahulukan penetapan kursi per daerah pilihan (dapil).
“Nanti mekanisme penetapannya ketika kita pertama kali melakukan itu adalah menetapkan kursi terlebih dahulu. Kita menetapkan perolehan kursi per dapil, karena Cirebon ada 7 dapil ya kita tetapkan per dapil,” ucapnya.
Pihaknya juga akan merekap perolehan kursi seluruh partai politik per dapil dari 7 dapil itu menjadi satu. “Penetapan kursi selesai, nanti kita langsung rekap perolehan kursi seluruh dapil, jadi semua direkap jadi satu. Itu namanya Format Model E11,” katanya.
Bila penetapan kursi selesai, akan dilanjut dengan penetapan caleg terpilih dari tujuh dapil yang Ada di Kabupaten Cirebon. Ketika penetapan kursi dan calon terpilih selesai, pihaknya akan mendapatkan dua surat keputusan (SK).
Setelah semua Penetapan selesai, pihaknya menyerahkan berbagai berkas, seperti salianan SK dan berita acara kepada beberapa stakeholders. SK akan disebar ke partai politik, Bawaslu, caleg terpilih. Jika melihat di kota dan kabupaten lain, maka penyerahan SK yang ditujukan kepada caleg terpilih dilakukan sehari setelah penetapan.
Saat ditanya pelaksanaan penetapan kursi dan penetapan caleg terpilih, Apendi mengaku belum ditentukan. Pasalnya, masih menunggu hasil gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum yah, karena masih menunggu hasil MK. Terkait tentang PHPU itu kami berikan apresiasi. Kami menghargai karena itu diatur oleh Undang-Undang (UU) dan salahsatu bagian konstitusi,”ucapnya. (M Surya)