Sabtu, Desember 20, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Lemahabang Indomaret Dipastikan Ilegal

Admin by Admin
Selasa, 27 Agustus 2019
in Berita Utama, Cirebon, Pilihan Redaksi
Reading Time: 3 mins read
A A
Lemahabang Indomaret Dipastikan Ilegal
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

DPMPTSP  Pertanyakan Kenapa Berani Buka Lagi, Siapa di Belakangnya?

SUMBER, SC- Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Muhadi, melalui Kepala Seksi (Kasi) IMB, Dadang, menegaskan, toko modern Indomaret yang berlokasi disamping pasar tradisional Lemahabang, belum mengantongi izin. Hal itu diketahuinya setelah pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon mencari kepastian legalitas toko tersebut beberapa bulan lalu.

“Kami mengetahui Indomaret di Lemahabang tidak mengantongi izin ketika dari satpol pp menanyakannya ke (DPMPTSP) sini. Setelah dicek, ternyata tidak ada (izinnya),” ujar Dadang. Kabarnya, kata Dadang, setelah diketahui tak berizin, Indomaret di Lemahabang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Ia mengaku tak habis fikir, kenapa Indomaret berani buka lagi. Dan hal yang sama juga terjadi dilokasi lainnya di Kabupaten Cirebon. Kondisi tersebut membuat pihaknya bertanda tanya. “Kalau ada bangunan yang nggak ada izinnya (kemudian disegel penegak perda) tapi kok berani buka lagi, ada siapa sih di belakangnya?,” tanya Dadang.

Sedangkan untuk Indomaret di wilayah Desa Cipeujeuh, Dadang mengaku belum mengetahui secara pasti. Untuk mengetahuinya, kata Dadang, pihaknya harus mengeceknya terlebih dahulu di dokumen registrasi. Menurut Dadang, DPMPTSP hanya mengetahui jumlah toko ritel modern yang sudah legal saja yang sudah mencapai ratusan.

Berita Terkait

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025

DPMPTSP juga tidak punya kewenangan merekomendasi pihak penegak Perda untuk melakukan penyegelan atau pentupan aktivitas toko. “Kecuali pihak terkait meminta data untuk mengetahui legalitasnya, baru kita sampaikan,” kata Dadang.

Dijelaskan Dadang, sejauh ini belum ada aturan soal batasan maksimal pendirian toko modern. Perda hanya mengatur jarak dan jam operasional toko ritel saja, kecuali ditempat-tempat tertentu seperti terminal dan tempat umum lainnya. “Hanya jarak dan jam operasional saja perdanya,” tegasnya. Untuk proses izin sendiri, imbuhnya, sama seperti pendirian toko biasa, yakni harus menempuh izin lokasi hingga izin tetangga. “Setelah izin fatwa keluar, baru ke proses IMB,” paparnya seraya menambahkan, proses IMB harus disertai rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Dishub dan Polres.

Kabar beroperasinya kembali mini market Indomaret di Desa Lemahabang dan Desa Cipeujeuh, Kecamatan Lemahabang, setelah disegel Satpol PP Kabupaten Cirebon pada bulan Mei 2019 lalu karena diduga belum mengantongi izin, menuai reaksi anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Diyah. Bahkan, geger masyarakat setempat yang mempertanyakan legalitas toko modern itu, sudah didengar anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Namun, ketika dihubungi Suara Cirebon pada Kamis (22/8), Diyah mengaku belum tahu persis legalitas kedua mini market yang dikabarkan sudah berdiri sejak lama itu. “Kita akan koordinasi dulu dengan satpol pp, nanti saya tanyakan dulu (legalitasnya) ke Pak Kasat (pol pp). Kebetulan disini ada Pak Kasatnya,” ujar Diyah. Dijelaskan Diyah, jika benar Indomaret di dua tempat itu belum mengantongi izin, DPRD Kabupaten Cirebon, khususnya Komisi II memastikan akan segera melakukan langkah-langkah dengan meminta aparat untuk menutup toko modern tersebut. “Kalau benar tidak berizin, kami akan minta aparat untuk menutup pasar modern tersebut,” tegas Diyah.

Lebih jauh Diyah mengatakan, keberadaan toko modern diwilayah Kabupaten Cirebon sudah diatur oleh Perda. Bahkan, dalam Perda juga diatur jarak berdirinya pasar modern dengan pasar tradisional. Termasuk, pasar modern juga harus menampung produk-produk makanan atau cemilan masyarakat disekitar mini market. “Kalau dilokasi sudah ada pasar tradisional, maka pasar modern yang akan dibangun harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Beda kalau pembangunannya lebih dulu pasar modern dibanding pasar tradisional, itu tidak masalah,” sambung Diyah. Sayang, Diyah mengaku lupa Perda yang mengatur proses pendirian mini market.

Diyah mengimbau pengusaha tersebut agar mempunyai kesadaran penuh untuk taat azas dan segera memindahkan usahanya ke tempat lain. Karena, dia meyakini bagaimanapun cara yang dilakukannya untuk mendapatkan ijin itu sangat tidak mungkin. “Karena memang tidak bisa dikeluarkan ijinnya, di dalam perda tibum ada pasal yang mengatur keberadaan pasar modern yaitu jarak lokasi pasar modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter,” tandasnya. (Islah)

Admin

Admin

Berita Terkait

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi
Cirebon

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

by Muhammad Surya
Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan
Cirebon

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet
Cirebon

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.