DPMPTSP Pertanyakan Kenapa Berani Buka Lagi, Siapa di Belakangnya?
SUMBER, SC- Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Muhadi, melalui Kepala Seksi (Kasi) IMB, Dadang, menegaskan, toko modern Indomaret yang berlokasi disamping pasar tradisional Lemahabang, belum mengantongi izin. Hal itu diketahuinya setelah pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon mencari kepastian legalitas toko tersebut beberapa bulan lalu.
“Kami mengetahui Indomaret di Lemahabang tidak mengantongi izin ketika dari satpol pp menanyakannya ke (DPMPTSP) sini. Setelah dicek, ternyata tidak ada (izinnya),” ujar Dadang. Kabarnya, kata Dadang, setelah diketahui tak berizin, Indomaret di Lemahabang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Ia mengaku tak habis fikir, kenapa Indomaret berani buka lagi. Dan hal yang sama juga terjadi dilokasi lainnya di Kabupaten Cirebon. Kondisi tersebut membuat pihaknya bertanda tanya. “Kalau ada bangunan yang nggak ada izinnya (kemudian disegel penegak perda) tapi kok berani buka lagi, ada siapa sih di belakangnya?,” tanya Dadang.
Sedangkan untuk Indomaret di wilayah Desa Cipeujeuh, Dadang mengaku belum mengetahui secara pasti. Untuk mengetahuinya, kata Dadang, pihaknya harus mengeceknya terlebih dahulu di dokumen registrasi. Menurut Dadang, DPMPTSP hanya mengetahui jumlah toko ritel modern yang sudah legal saja yang sudah mencapai ratusan.
DPMPTSP juga tidak punya kewenangan merekomendasi pihak penegak Perda untuk melakukan penyegelan atau pentupan aktivitas toko. “Kecuali pihak terkait meminta data untuk mengetahui legalitasnya, baru kita sampaikan,” kata Dadang.
Dijelaskan Dadang, sejauh ini belum ada aturan soal batasan maksimal pendirian toko modern. Perda hanya mengatur jarak dan jam operasional toko ritel saja, kecuali ditempat-tempat tertentu seperti terminal dan tempat umum lainnya. “Hanya jarak dan jam operasional saja perdanya,” tegasnya. Untuk proses izin sendiri, imbuhnya, sama seperti pendirian toko biasa, yakni harus menempuh izin lokasi hingga izin tetangga. “Setelah izin fatwa keluar, baru ke proses IMB,” paparnya seraya menambahkan, proses IMB harus disertai rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Dishub dan Polres.
Kabar beroperasinya kembali mini market Indomaret di Desa Lemahabang dan Desa Cipeujeuh, Kecamatan Lemahabang, setelah disegel Satpol PP Kabupaten Cirebon pada bulan Mei 2019 lalu karena diduga belum mengantongi izin, menuai reaksi anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Diyah. Bahkan, geger masyarakat setempat yang mempertanyakan legalitas toko modern itu, sudah didengar anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Namun, ketika dihubungi Suara Cirebon pada Kamis (22/8), Diyah mengaku belum tahu persis legalitas kedua mini market yang dikabarkan sudah berdiri sejak lama itu. “Kita akan koordinasi dulu dengan satpol pp, nanti saya tanyakan dulu (legalitasnya) ke Pak Kasat (pol pp). Kebetulan disini ada Pak Kasatnya,” ujar Diyah. Dijelaskan Diyah, jika benar Indomaret di dua tempat itu belum mengantongi izin, DPRD Kabupaten Cirebon, khususnya Komisi II memastikan akan segera melakukan langkah-langkah dengan meminta aparat untuk menutup toko modern tersebut. “Kalau benar tidak berizin, kami akan minta aparat untuk menutup pasar modern tersebut,” tegas Diyah.
Lebih jauh Diyah mengatakan, keberadaan toko modern diwilayah Kabupaten Cirebon sudah diatur oleh Perda. Bahkan, dalam Perda juga diatur jarak berdirinya pasar modern dengan pasar tradisional. Termasuk, pasar modern juga harus menampung produk-produk makanan atau cemilan masyarakat disekitar mini market. “Kalau dilokasi sudah ada pasar tradisional, maka pasar modern yang akan dibangun harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Beda kalau pembangunannya lebih dulu pasar modern dibanding pasar tradisional, itu tidak masalah,” sambung Diyah. Sayang, Diyah mengaku lupa Perda yang mengatur proses pendirian mini market.
Diyah mengimbau pengusaha tersebut agar mempunyai kesadaran penuh untuk taat azas dan segera memindahkan usahanya ke tempat lain. Karena, dia meyakini bagaimanapun cara yang dilakukannya untuk mendapatkan ijin itu sangat tidak mungkin. “Karena memang tidak bisa dikeluarkan ijinnya, di dalam perda tibum ada pasal yang mengatur keberadaan pasar modern yaitu jarak lokasi pasar modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter,” tandasnya. (Islah)