SALAH satu Kabupaten di Jawa Barat bahkan di Indonesia yang telah secara langsung menggelar halal festival adalah Kabupeten Cirebon. Bertempat di sentra batik Trusmi, Weru, Pemkab Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menggelar festival tersebut selama dua hari berturut-turut yakni Sabtu dan Minggu (24-25/8).
Beragam kegiatan mulai dari Talk Show, expo produk halal, lomba masak bandeng sambel uleg, demo masak, olimpiade halal tingkat SMA, lomba mewarnai hingga demo kecantikan meramaikan rangkaian acara tersebut.
Plt Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menyampaikan, festival halal ini merupakan puncak dari program kerja 99 hari pasca dilantik sebagai Plt Bupati Cirebon beberapa waktu lalu.
“Kita punya program berbudaya, sejahtera, agamis, maju dan aman. Maju, sejahtera dan agamis saling mengait, maju dalam arti dohir batin. Nah, untuk bisa maju dohir batin, maka ada beberapa yang akan kita tekankan melalui program,” ujar Imron.
Menurutnya, produk halal merupakan salah satu upaya pemerintah dalam bidang ekonomi untuk melindungi hak-hak konsumen dari produsen. Budaya halal sendiri, sudah akrab sejak dulu. Namun, hal itu baru resmi di dorong pemerintah saat ini.
“Karena dianggap biasa dan tidak diresmikan secara formal, akhirnya sedikit demi sedikit mulai pudar. Dan baru sekarang kita formalkan,” jelas Imron.
Sebelumnya, selain melakukan sosialisasi, pemkab juga melakukan pembinaan dan pendampingan bagi masyarakat dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang ingin label halal, baik dari sistemnya maupun sampai label halalnya.
“Kita akan biayai, ada 500 IKM yang sudah difasilitasi pemda,” paparnya.
Sementar itu, Kabid Registrasi Halal Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr Ahmad Sukandar MAg mengungkapkan, Cirebon Halal Festival dalam rangka menuju kabupaten halal ini merupakan sebuah ide yang cemerlang. Menurut dia, kegiatan itu dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.
“Ini adalah ide yang cemerlang. Di tingkat nasional, baru Kabupaten Cirebon yang menyelenggarakan seperti ini. Ini luar biasa untuk Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini tentu bisa membuat nilai tambah untuk pelaku usaha dengan dapat memberi motivasi untuk secepat mungkin melakukan sertifikasi halal. Bukan saja untuk pengusaha, tapi juga sebagai proteksi untuk produk-produk yang beredar di Kabupaten Cirebon,” kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014, lanjutnya, setiap produk yang beredar dan diperdagangkan harus bersertifikat halal. Sertifikat halal itu akan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang sudah terbentuk sejak dua tahun lalu berdasarkan PMA nomor 42 tahun 2016.
“Kewenangan mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH jadi bukan lagi kewenangan MUI, karena MUI kewenangannya substantif, kaitannya dengan kehalalan produk. Tapi tidak menghilangkan fungsi-fungsi MUI yang substantif, kalau kita bersifat administratif, fasilitatif. Nanti prosesnya disidangkan dikomisi fatwa MUI, lalu keluar fatwa MUI. Setelah itu baru kita keluarkan sertifikat halalnya,” pungkasnya. (Islah)