SUMBER, SC- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan penertiban baliho, spanduk, reklame dan alat peraga iklan lainnya yang mengganggu ketertiban umum, di sepanjang jalan dan tempat-tempat umum di wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis (22/8).
Plt Kasi Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Aep Saifudin, menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Kita tertibkan baliho, spanduk dan lainnya yang dibahu jalan maupun yang mengganggu fasilitas umum,” ujar Aep saat ditemui di wilayah Kenanga memimpin penertiban tersebut.
Dijelaskan Aep, selain baliho dan spanduk, penertiban juga menyasar bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL). Penertiban dilakukan dengan menyisir bahu jalan di sepanjang jalan Dewi Sartika-Kenanga arah Plumbon dan jalan Tuparev-Kedawung sampai jalan Sultan Ageng Tirtayasa. “Hari ini sudah ada sembilan item yang kita tertibkan, termasuk baliho dan spanduk yang mengganggu fasilitas dan ketertiban umum,” kata Aep.
Sedangkan untuk bilboard atau papan reklame, sambung Aep, penertibannya harus berkoordinasi lebih dulu dinas atau instansi terkait. Bahkan, untuk mengetahui status jalan yang terdapat papan reklame, Satpol PP juga harus berkoordinasi dengan pihak Pemda Cirebon. “Karena itu kan berkaitan dengan pajak, kita akan koordinasi dengan dinas terkait, pemda dan status jalan yang digunakan provinsi atau nasional,” pungkasnya. (Islah)