MUNDU, SC- Unit Reskrim Polsek Mundu berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua oknum yang mengaku wartawan pelaku pemerasan terhadap salah satu guru SDN di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Rabu (28/8). Kedua pelaku dibekuk petugas sesaat setelah menerima uang Rp 29 juta dari korban.
Kedua oknum itu masing-masing DS warga RT 04 RW 06 Desa Kaliwadas, Kecamatan Sumber dan SS asal Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 29 juta dan dua hand phone yang digunakan kedua pelaku.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy melalui Kapolsek Mundu, AKP Iwan Gunawan, mengatakan, kedua oknum mengaku wartawan itu ditangkap dalam sebuah operasi libas yang salah satu sasarannya adalah pemerasan. “Hari ini kita berhasil menangkap dua orang tersangka pemerasan berinsial SS dan DS, penangkapan kita lakukan secara tangkap tangan,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, pemerasan yang dilakukan tersangka berawal dari tindakan korban sebagai guru yang dinilai tidak baik oleh tersangka. Dari persoalan itu, tersangka memanfaatkannya dengan cara mengancam. Kemudian tersangka memeras korban dengan meminta uang ratusan juta rupiah.
“Pemerasan ini berkaitan dengan adanya ancaman tersangka, awalnya tersangka meminta uang sebesar Rp160 juta. Namun, akhirnya disepakati sebesar Rp30 juta,” papar Kapolsek.
Menurut Iwan, dari kesepakatan senilai Rp 30 juta itu korban hanya bisa memenuhinya sebesar Rp 29 juta. Karena, uang sejumlah tersebut didapat korban dengan cara meminjam. “Iya, makanya jumlah uangnya hanya Rp29 juta karena uang korban dapat minjam,” terangnya.
Disinggung soal nama media yang diaku kedua oknum wartawan tersebut, Iwan mengaku belum mengeceknya. Namun, dari KTP yang dimiliki keduanya, tercatat pekerjaannya adalah wartawan.
“Kita belum cek kartu persnya, tapi di KTP identitasnya adalah wartawan. Dan kita tidak mengarah ke institusinya atau medianya, kita amankan dari sisi orangnya atau oknumnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua oknum tersebut digelandang ke Mapolsek Mundu untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Islah)