CIREBON, SC- Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Kedudukan Hukum Mediator Non Hakim dalam Penegakan Hukum Ekonomi Syariah” di lantai 3 gedun pascasarjana kampus setempat, Sabtu (22/9/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr H Amran Saudi SH MH MM sebagai keynot speaker dengan narasumber Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Dr H Jaja Ahmad Jayus SH MH, dan Kepala Departemen Keuangan dan Ekonomi Syariah Bank Indonesia, H Suhaedi.
Ketua pelaksana kegiatan, Dr H Sugianto SH MH mengatakan, diselenggarakannya seminar ini adalah sebagai wujud untuk memahami dalam menyelesaikan sengketa terkait peran mediator non hakim, baik di pengadilan negeri maupun pengadilan agama. Pasalnya, menurut dia, mediator tersebut bukan saja dari mediator hakim, tapi juga ada mediator non hakim.
“Mediator itu bukan saja mediator hakim, tapi juga ada non hakim yang tentunya harus bersertifikat dari Mahkamah Agung, hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Nah seminar ini juga sebagai sosialisasi terkait peraturan itu kepada masyarakat,” kata Sugianto.
Sugianto menjelaskan, keberadaan mediator non hakim di kota-kota besar sudah banyak dan berjalan. Untuk itu dia berharap, di daerah khususnya di Cirebon pun bisa melakukan hal yang sama sebagai bentuk implementasi dari Perma Nomor 1 Tahun 2016 tersebut.
“Mediator itu bisa dari pegawai pengadilan dan non pengadilan. Untuk dari non pengadilan itu bisa dari mana saja, seperti dari unsur professional, akademisi, advokat dan lainnya yang penting mereka telah mempunyai sertifikat. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) atau lebaga lain yang telah bersertifikat juga yang tentunya untuk mendapatkan sertifikat mediator non hakim yang bersangkutan harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu di MA,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr Ilman Nafi’a MAg mengungkapkan, dulu untuk menjadi menjadi hakim itu prosesnya lama, karena membutuhka persyaratan yang luar biasa. Pasalnya, untuk menjadi seorang hakim harus mempunyai kemampuan menentukan kebenaran.
“Tapi sekarang pada berlomba-lomba untuk menjadi hakim, ini ada fenomena apa sebenarnya. Masyarakat indonesia ketika mendengar kata hakim itu sangat luar biasa, karena hakim dianggap wakil tuhan. Untuk itu, semoga kegiatan ini bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi kita semua,” tandasnya. (Arif)