Minggu, Desember 21, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon Bahas Fungsi Mediator Non Hakim di Pengadilan

by Admin
Sabtu, 21 September 2019
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon Bahas Fungsi Mediator Non Hakim di Pengadilan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

CIREBON, SC- Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Kedudukan Hukum Mediator Non Hakim dalam Penegakan Hukum Ekonomi Syariah” di lantai 3 gedun pascasarjana kampus setempat, Sabtu (22/9/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr H Amran Saudi SH MH MM sebagai keynot speaker dengan narasumber Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Dr H Jaja Ahmad Jayus SH MH, dan Kepala Departemen Keuangan dan Ekonomi Syariah Bank Indonesia, H Suhaedi.

Ketua pelaksana kegiatan, Dr H Sugianto SH MH mengatakan, diselenggarakannya seminar ini adalah sebagai wujud untuk memahami dalam menyelesaikan sengketa terkait peran mediator non hakim, baik di pengadilan negeri maupun pengadilan agama. Pasalnya, menurut dia, mediator tersebut bukan saja dari mediator hakim, tapi juga ada mediator non hakim.

“Mediator itu bukan saja mediator hakim, tapi juga ada non hakim yang tentunya harus bersertifikat dari Mahkamah Agung, hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Nah seminar ini juga sebagai sosialisasi terkait peraturan itu kepada masyarakat,” kata Sugianto.

Sugianto menjelaskan, keberadaan mediator non hakim di kota-kota besar sudah banyak dan berjalan. Untuk itu dia berharap, di daerah khususnya di Cirebon pun bisa melakukan hal yang sama sebagai bentuk implementasi dari Perma Nomor 1 Tahun 2016 tersebut.

“Mediator itu bisa dari pegawai pengadilan dan non pengadilan. Untuk dari non pengadilan itu bisa dari mana saja, seperti dari unsur professional, akademisi, advokat dan lainnya yang penting mereka telah mempunyai sertifikat. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) atau lebaga lain yang telah bersertifikat juga yang tentunya untuk mendapatkan sertifikat mediator non hakim yang bersangkutan harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu di MA,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr Ilman Nafi’a MAg mengungkapkan, dulu untuk menjadi menjadi hakim itu prosesnya lama, karena membutuhka persyaratan yang luar biasa. Pasalnya, untuk menjadi seorang hakim harus mempunyai kemampuan menentukan kebenaran.

“Tapi sekarang pada berlomba-lomba untuk menjadi hakim, ini ada fenomena apa sebenarnya. Masyarakat indonesia ketika mendengar kata hakim itu sangat luar biasa, karena hakim dianggap wakil tuhan. Untuk itu, semoga kegiatan ini bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi kita semua,” tandasnya. (Arif)

Admin

Berita Terkait

Cirebon

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

by Muhammad Surya
Jumat, 19 Desember 2025
Cirebon

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Cirebon

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

Jumat, 19 Desember 2025

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version