SUMBER, SC – Sepanjang pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Cirebon, kasus pelanggaran kampanye dengan mencatut foto pejabat publik seperti yang dilakukan salah satu calon Kuwu di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, baru pertama kali terjadi. Hal itu disampaikan Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, Selasa (22/10/2019) di ruang kerjanya.
Menurut Nanan, apa yang dilakukan oleh calon Kuwu di desa tersebut termasuk dalam larangan dalam kampanye calon Kuwu sesuai Perbup nomor 21 tahun 2019. “Pasal 42 huruf i menyebutkan, larangan kampanye membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut calon lain selain dari gambar dan/atau atribut yang bersangkutan,” kata Dia.
Namun, kata Nanan, kasus tersebut akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Pilwu pada tahun 2021 mendatang. Ke depan, Perbup penyelenggaraan Pilwu serentak tahun 2021 akan diperbaiki setelah melihat hasil evaluasi pelaksanaan Pilwu tahun 2019 ini.
“Regulasi dengan kasuistik tuh kejar-kejaran. Jadi pelaksanaan sekarang kelemahannya apa dan bolong-bolongnya apa? Nanti tahun 2021 akan disikapi dan akan terus begitu. (Kasus) ini untuk penyempurnaan sisi regulasi pelaksanaan pilwu berikutnya, lebih detail lagi dan lebih natur lagi. Karena perbup itu tidak bisa meramal ke depan permasalahan pilwu akan seperti apa,” jelas Nanan.
Diberitakan sebelumnya, Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Calwu Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon sudah sejak lama mendapat komplen dari warga. Namun sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak Panitia Pilwu desa setempat. Ketua Panitia Pilwu desa Babakan, Syaichu Akhmad, menjelaskan, kendati ada complain dari warga, namun pihaknya tidak bisa melakukan tindakan menurunkan APK tersebut. Menurutnya, sesuai Perbup nomor 21 tahun 2019, Panitia Pilwu tidak berada dalam posisi sebagai pengawas APK.
Sehingga, Panitia tidak punya kewenangan untuk memberi teguran atau melakukan tindakan mencabut APK. “Jadi kita kembalikan lagi tupoksinya, panitia sebelas tidak punya kewenangan untuk memberikan teguran atau melakukan tindakan mencabut APK. Sebab kami juga tidak tahu ada yang dilanggar atau tidak. Tapi secara etika, iya. Mungkin yang dilanggar etika atau kepatutan,” papar Syaichu, Senin (21/10/2019).
Dijelaskan Syaichu, secara kepatutan, APK Calwu itu memang tidak patut karena Bupati adalah pejabat publik. Kalau pun APK tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran, lanjut Syaichu, tentu tindaklanjutnya ada pada pengawas tingkat Kecamatan dan Kabupaten karena kewenangannya ada pada tim pengawas. “Untuk menimbang itu pelanggaran atau bukan, kita akan melaksanakan kalau ada perintah dari pengawas, baik kecamatan maupun kabupaten. Yang dimaksud perintah disini, dalam artian perintah tertulis. Kalau laporan secara tertulis sih tidak ada. Hanya memang banyak informasi yang masuk tapi bukan laporan tertulis. Jadi kalau ada surat tugas kami siap melakukan eksekusi,” tegasnya. (Islah)