SUMBER, SC – Setelah melakukan aksi walkout pada rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beberapa waktu lalu, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Gerindra kembali melakukan manuver politik dengan tidak menghadiri rapat paripurna pembentukan Pansus Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon yang digelar Selasa (22/10/2019) siang di ruang rapat paripurna Abhimata DPRD setempat.
Ketua Fraksi PDIP, H Mustofa menegaskan, ketidakhadiran seluruh anggota fraksinya karena belum ada kesamaan persepsi. “Karena persepsi kita kemarin itu kan dasar penggunaan pembentukan AKD ini masih belum sama. Jadi lebih kepada komitmen yang sudah kita sampaikan dalam paripurna pembentukan AKD. Komitmennya? kemarin itu bahwasannya pembentukan AKD dari fraksi PDIP belum menyetorkan nama. Sementara penempatan anggota fraksi di tiap komisi itu menjadi wajib. Sehingga kita ingin ditunda itu nanti setelah semua usulan fraksi masuk,” tegas politisi senior yang akrab disapa Jimus.
Tapi nyatanya paripurna pembentukan AKD tetap lanjut tanpa dihadiri Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra. Disamping itu, lanjut Jimus, etikanya dalam melaksanakan kegiatan, dewan itu berdasarkan tatib. “Kenapa tidak menunggu Tatib dulu. Saya ditugaskan untuk mensinergikan rasionalisasi pemikiran kita dulu utamanya,” kata Jimus.
Pantauan Suara Cirebon di ruang rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD, Mohamad Luthfi yang memimpin rapat paripurna tersebut tampak menyetujui usulan revisi komposisi Pansus Tatib yang sebelumnya memasukkan nama-nama anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan Fraksi partai Gerindra.
Usulan revisi itu disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar, H Khanafi dan anggota Fraksi PKS, Ahmad Fawaz. Padahal sebelumnya, wakil ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka sudah membacakan nama-nama anggota DPRD yang akan menduduki posisi Pansus dengan memasukkan nama Anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Gerindra.
Sehingga, jumlah nama yang akan menduduki jabatan tersebut sebanyak 15 orang. Namun, setelah ada usulan revisi jumlahnya menjadi 11 orang. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi menjelaskan, apa yang dilakukan oleh ke dua fraksi tersebut merupakan pilihan politik.
Menutut Luthfi, pihaknya menghormati situasi dan pilihan politik yang dilakukan fraksi PDIP dan fraksi Partai Gerindra. Meski demikian, kata Luthfi, pihaknya tetap akan melanjutkan proses-proses yang harus dilakukan di DPRD. Di antaranya adalah membentuk Pansus Tatib untuk segera di paripurnakan.
“Rencananya besok (hari ini) kami akan kumpulkan lagi (untuk) konsultasi pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi. Untuk menugaskan para ketua fraksi dan sekretaris fraksi dari 7 fraksi yang ada di DPRD melakukan konsultasi ulang bersama dengan Setwan ke Biro Hukum (Pemprov) di Bandung,” kata Luthfi.
Diharapkan, dari konsultasi tersebut akan ditemukan kompromi yang baik. Atas nama kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon, lanjut Luthfi, pihaknya terus berusaha untuk mencari solusi yang terbaik atas persoalan yang terjadi di tubuh DPRD. “Jadi harapan kami setelah konsultasi ke Bandung kita bisa menyelesaikan dinamika politik yang hangat ini,” ungkapnya.
Ditambahkan Luthfi, sebelumnya pada pagi hari sebelum menggelar rapat paripurna pembentukan Pansus Tatib, pihaknya juga sudah menggelar rapat dengan Setwan yang sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu.
Dari rapat dengan Setwan disimpulkan bahwa rapat paripurna pembentukan AKD dinyatakan sah. Dengan catatan, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Gerindra belum mengirimkan nama untuk dimasukkan ke dalam komisi dan AKD yang dibentuk. (Islah)